Gugatan LUKMEN Dinilai Bentuk Kampanye Hitam Terhadap JWW

Kuasa hukum pihak terkait (John Wempi Wetipo), James Simanjuntak, SH, didampingi Budi Setyanto, SH dan Hermawati, SH dalam musyawarah sengketa Pilgub di Bawaslu Papua, Sabtu (3/3).
banner 120x600
banner 468x60
Kuasa hukum pihak terkait (John Wempi Wetipo), James Simanjuntak, SH, didampingi Budi Setyanto, SH dan Hermawati, SH dalam musyawarah sengketa Pilgub di Bawaslu Papua, Sabtu (3/3).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait gugatan atau sengketa Pilgub Papua yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Gubernur Papua, Lukas Enembe – Klemen Tinal atau LUKMEN melalui tim hukumnya yang keberatan terhadap penetapan calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae, mendapat tanggapan dari pihak terkait dalam hal ini tim hukum John Wempi Wetipo.

Dalam musyawarah sengketa Pilgub Papua yang digelar Bawaslu Papua, Sabtu (3/3), pihak terkait melalui kuasa hukumnya, James Simanjuntak, SH didampingi Budi Setyanto, SH dan Hermawati, SH menuding jika gugatan itu sebagai bentuk kampanye hitam terhadap calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo.

Dalam jawaban pihak terkait yang disampaikan James Simanjuntak menyatakan jika dalil – dalil yang disampaikan pemohon keliru dan tidak benar serta bersifat asumtif.

Sebab, kata James Simanjuntak, fakta hukum menyatakan bahwa ijasah sarjana hukum dan magister hukum yang diperoleh Wempi Wetipo dari Uncen Jayapura yang dijadikan sebagai syarat calon dalam pendaftaran calon Gubernur di KPU Papua tahun 2018 adalah diperoleh secara prosedur dan mekanisme secara benar dan sah.

Terhadap keraguan dari pihak pemohon, lanjutnya, KPU Papua telah membuktikan kebenarannya dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi ijasah S1 dan S2 dari Wempi Wetipo kepada Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi Uncen Jayapura.

“Hasilnya menyatakan bahwa ijasah S1 dan S2 dari Wempi Wetipo,  SH, MH adalah sah dan benar yang dikeluarkan oleh Uncen Jayapura. Itu sesuai dengan keputusan rektor Uncen,” katanya.

Dikatakan, sampai dengan detik inipun bahwa kebenaran dan keabsahan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait (Wempi Wetipo) belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait adalah tidak benar dan tidak sah, sehingga sangatlah naif jika pemohon menggunakan argumentasi yang bersifat asumtif, kemudian pemohon menyimpulkan dan menyatakan ijasah S1 dan S2 pihak terkait bermasalah atau tidak sah.

“Sangat keliru dan tidak benar, jika pemohon mempersoalkan proses dan prosedur perolehan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait Wempi Wetipo dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Papua ini, yang tidak memiliki kewenangan untuk itu,” tegasnya.

Mestinya, kata James Simanjuntak, jika pemohon mempersoalkan tentang proses dan prosedur keabsahan dan kebenaran ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait, secara benar dan sesuai ketentuan hukum, maka bukan dilakukan di forum musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu ini, maka harus mengajukan gugatan di Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yakni PTUN.

“Demikian juga, subyek hukum pun juga bukan pihak terkait, yang tergugat tetapi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijasah itu. Dengan demikian, permohonan pemohon sangat salah alamat atau sengaja disalahalamatkan untuk tujuan politik tertentu,” katanya.

Ditegaskan, pihak terkait tidak pernah memasukan ijasah S1 dan S2 yang tidak sah, sebagai persyaratan calon dalam pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2018 di KPU Papua.

“Bahwa jika dari dalil pemohon jika dicermati secara teliti dan dikaitkan dengan dimensi politik, maka sangat jelas bahwa dalil – dalil pemohon yang mempersoalkan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait sebenarnya bukan tujuan utama yang dimaksud dari pemohon, karena sebenarnya pemohon sudah mengetahui kebenaran dan keabsahan ijasah S1 dan S2 milik pihak terkait,” tandasnya.

Namun, imbuh James Simanjuntak, permohanan itu sebenarnya dilakukan dengan tujuan-tujuan politik yang disengaja dari pemohon untuk melakukan kampanye hitam yang dibangun dengan tujuan membunuh karakter pihak terkait sebagai pasangan calon gubernur, dengan cara-cara memanfaatkan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terkena sanksi hukum.

“Bahwa apa yang dilakukan KPU Papua dalam tahapan pencalonan adalah telah benar dan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017, sehingga sangatlah wajar permohonan pemohon untuk ditolak secara keseluruhan,” paparnya.

Untuk itu, berdasarkan uraian tersebut, pihak terkait meminta Bawaslu Papua untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa surat keputusan KPU Papua tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yang memenuhi persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua pada tahun 2018 pada 20 Februari 2018 dan penetapan nomor urut calon gubernur adalah sah dan berlaku.

Sementara itu, usai musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Papua di Bawaslu, kuasa hukum pihak terkait, Budi Setyanto, SH menilai mestinya pemohon mempermasalahkan ketidakabsahan ijasah itu kepada pihak Universitas Cenderawasih, bukan kepada pihak terkait.

“Ketika mempersoalkan tentang ijasah, kan ini penilaian soal sah atau tidaknya ijasah yang dikeluarkan oleh lembaga atau universitas, itu bukan ranahnya Bawaslu, tapi ini ranah daripada PTUN. Jadi, sebenarnya salah dan keliru ketika mereka membawa prosedur dan mekanisme tentang sebuah  produk ijasah itu ke Bawaslu,” tegasnya.

Ditambahkan, sampai saat ini belum ada putusan bahwa ijasah yang dimiliki pihak terkait itu dinyatakan tidak sah atau tidak benar.

“Saya kira itu hanya bersifat asumtif saja, dan dia baru menduga. Kalau sifatnya masih menduga, sebenarnya belum ke ranah hukum, tapi masih asumsi. Nah, kalau dia menduga palsu, ya ke polisi. Tapi kalau dia mempersoalkan tentang prosedur dan mekanisme tadi, itu ranahnya PTUN. Jadi, gugatan mereka salah alamat,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *