Gugatan LUKMEN Ditolak Bawaslu Papua

Suasana musyawarah sengketa Pilgub Papua yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Papua, Fegie Wattimena, Sabtu (10/3).
banner 120x600
banner 468x60
Suasana musyawarah sengketa Pilgub Papua yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Papua, Fegie Wattimena, Sabtu (10/3).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bawaslu Provinsi Papua menolak seluruhnya permohonan bernomor registrasi  01/PAS/BWS-PA/33.00/II/2018 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal atau akrab disapa LUKMEN dalam keputusannya pada Musyawarah Sengketa Pilgub Papua yang digelar di ruang sidang Bawaslu Papua, Sabtu (10/3).

Sebelumnya, LUKMEN lewat tim hukumnya menyatakan keberatan atas penepatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae, lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pada Pilgub Papua dan meminta agar Bawaslu Papua menetapkan LUKMEN sebagai calon tunggal.

Pimpinan Musyawarah Sengketa Pilgub Papua, yang juga Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Fegie Y Wattimena ketika membacakan amar putusan menyatakan sesuai bukti dan fakta, atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014  tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15/2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Keputusan musyawarah Bawaslu Papua, sidang pleno menyatakan sah dan benar bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua nomor 28/PL.03.1/Kpt/Prov/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae atau biasa disapa pasangan JOSUA,  memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018-2023,” tegas Fegie Wattimena.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, Pieter Ell, SH menyebutkan permohonan pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijasah milik John Wempi Wetipo (JWW) dari Sekolah Tinggi Silas Papare, bukan menjadi kewenangan termohon untuk melakukan verifikasi, karena ijasah tersebut tidak pernah diajukan sebagai syarat calon dalam pendaftarannya sebagai peserta Pilkada Gubernur Papua.

“Seharusnya permohonan ini diajukan ke institusi lainnya. Maka, kami minta kepada pimpinan Bawaslu agar permohonan pemohon tidak diterima,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan sengketa ini telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Jayawijaya dalam register no. 151/PHPU-D/XI/2013 tanggal 7 November 2013 yang diajukan oleh bakal calon Paskalis Kossay dan Ibrahim Lokobai beserta pasangannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, lanjut Pieter El, dugaan ijasah palsu tersebut sudah di SP3-kan oleh Polda Papua, dimana gelar perkara menyimpulkan berdasarkan alat bukti tak cukup bukti, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

Sedangkan, Kuasa hukum John Wempi Wetipo selaku pihak terkait, James Simanjuntak, SH menyebutkan akan mengikuti proses kasus ini dengan tuntas, termasuk jika dari pemohon mengajukan gugatan banding ke PTUN Makassar, maka pihaknya juga akan mengikutinya.

“Putusan  pemohon seluruhnya kan ditolak. Jadi,  kami sifatnya menunggu reaksi dan mengikuti saja,” kata James yakin.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LUKMEN, Roy Rening, SH mengatakan akan melakukan upaya hukum di PTUN Makassar dan melaporkan ke DKPP tentang kesewenang-wenangan Bawaslu dan KPU Papua.

“Untuk upaya PTUN, sudah kami daftarkan di Makassar dan nanti menyusul melaporkan ke DKPP,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, tim kuasa hukum LUKMEN tetap berpegang teguh bahwa KPU tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh atas ijasah Master Hukum yang digunakan oleh John Wempi Wetipo dan saksi dari Kopertis.

“Mestinya, idealnya putusan itu mengabulkan untuk verifikasi ulang,” imbuhnya.

Dalam musyawarah sengketa Pilgub Papua ini, dipimpin langsung oleh Fegie Wattimena, didampingi Anugrah Patta dan Yacob Paisei. Tim kuasa hukum LUKMEN dihadiri Hendrik Dengah, SH dan Roy Rening, SH, sedangkan tim kuasa hukum dari KPU Papua dihadiri Rahman Ramli, SH.Pihak terkait dihadiri oleh Hermawati, SH.(tim/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *