Tindaklanjuti Laporan JWW-HMS, Polda Papua Akan Gelar Perkara Kasus Facebook Saly dan Panji

Irjen Pol Boy Rafly Amar
banner 120x600
banner 468x60

 

Irjen Pol Boy Rafly Amar

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun facebook Saly Maskat dan Panji Agung Mangkunegoro yang dilaporkan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, John Wempi Wetipo (JWW) – Habel Melkias Suwae (HMS) ke Polda Papua terus mengarah untuk dilakukan gelar perkara, guna mendapatkan bukti kuat yang nantinya kasus tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan, kasus yang dilaporkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, JWW-HMS kepada Polda Papua terkait akun facebook Saly Maskat dan Panji Agung Mangkunegoro sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Cyber Polda Papua.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, Tim Cyber sudah bekerja dengan melakukan pemeriksaan bukti awal dan saksi-saksi,” ujar Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolda Papua, Senin (9/4).

Saat ini, kata Kapolda Boy Rafly, penyidik cyber Polda Papua telah memeriksa lebih dari 3 orang saksi terkait kasus tersebut dan jika sudah dilakukan gelar perkara baru bisa dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

“Bukti permulaan sudah ada, maka kita lanjutkan dengan menerima keterangan saksi dan dilanjutkan tahapan gelar perkara,” ujar Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono kepada wartawan dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Senin (9/4/2018)

Untuk menetapkan tersangka, katanya, penyidik bakal melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah memperoleh bukti permulaan yang sudah lengkap, ada petunjuk dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli.
“Apabila ada bukti terpenuhi, yakni keterangan saksi dan alat bukti lainnya, maka akan dilakukan penetapan tersangka,” tambah Dirreskrimsus.

Ditambahkan, Polda Papua bahkan akan melakukan gelar perkara kasus untuk dilakukan sidik, dan pemanggilan terlapor untuk diperiksa.

“Kasus ini murni dugaan fitnah dengan menyebarkan kebencian. Kami juga telah memblokir konten facebook yang telah disebarkan oleh terlapor yang diduga melanggar pasal 28 ayat ke-2 dengan ancaman hukuman 7 tahun pernjara,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *