Dana Otsus Harus Disahkan Secara Terpisah dalam Sidang APBD Papua

Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai didampingi Ketua Pokja Adat MRP, Demas Tokoro memberikan keterangan usai Hearing Dialog, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60

 

Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai didampingi Ketua Pokja Adat MRP, Demas Tokoro memberikan keterangan usai Hearing Dialog, baru-baru ini.

JAYAPURA, Papuaterkini.com  – Komisi I DPR Papua dan Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Anggota DPR Papua jalur pengangkatan telah sepakat untuk mendorong Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) harus disahkan secara terpisah dari APBD Provinsi Papua dalam rapat atau sidang paripurna DPR Papua.

“Ke depan khusus dana Otsus, Komisi I DPR Papua bersama MRP dan 14 kursi berharap ada sidang terpisah dari APBD atau tidak disatukan, sehingga ada pertanggung jawaban langsung ke masyarakat dan pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai didampingi Ketua Pokja Adat MRP, Demas Tokoro usai hearing dialog di Hotel Horison Jayapura, Kamis (3/5).

Ruben Magai menilai jika selama ini terjadi kesalahan dalam Otonomi Khusus (Otsus) Papua tersebut.

Sebab, kata Ruben Magai, jika selama ini Otsus terkesan hanya berlaku di provinsi saja, tetapi kabupaten/kota di Papua menggunakan UU Otonomi Daerah (Otda), sehingga saat evaluasi mulai kelihatan ketimpangan kebijakan Otsus dan pelaksanaan perdasus.

“Ke depan setelah evaluasi ini diharapkan ada perubahan atau MRP ingin menuju Otsus plus. Dimana drafnya yang ajukan pemerintah provinsi sebelumnya didorong hingga DPR RI dan sudah masuk dalam Prolegnas tapi akan ditinjau kembali oleh MRP apa yang perlu direvisi,” ujarnya.

Komisi I DPR Papua dan Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong untuk melakukan evalusi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, melalui pertemuan hearing dialog itu.

Ruben Magai mengatakan, pertemuan pihaknya bersama MRP dan anggota DPR Papua jalur pengangkatan lebih pada evaluasi implementasi Otsus, termasuk produk regulasi terutama Perdasus yang telah dibuat sejak tahun 2005.

Apalagi, kata Ruben Magai, setelah ditelusuri, semua Perdasus yang sudah dibuat, ada temuan baru dalam praktek pelaksanaan di daerah tidak sesuai keinginan masyarakat.

Dikatakan, pemerintah kabupaten tidak paham perdasus yang telah dihasilkan. Selain itu, dalam membuat Perdasus, DPR Papua menyiapkan draf dan MRP memberikan pertimbangan karena lembaga ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat Papua.

Perdasus yang tidak berjalan selama ini, imbuh Ruben Magai, kurang lebih sebanyak 10 Perdasus, termasuk Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Dana Otsus.

Sementara itu, Ketua Pokja Adat MRP, Demas Tokoro menambahkan, jika perdasi dan perdasus yang selama ini belum diimplementasikan, diharapkan ada perubahan.

“Kami harap kerjasama yang baik terus dibangun dan pemerintah juga ikut mendukung kegiatan seperti ini ke depan agar perdasi/perdasus bisa direvisi dan ada hasilnya,” kata Demas.

Dikatakan, perdasus pembagian dana Otsus itu selama ini adalah pergub. Selama ini ada pembagian tapi tidak dinikmati masyarakat, sehingga masyarakat menyebut tidak merasakan dana Otsus itu.

“Perdasus pembagian dana Otsus itu penting, ini harus didorong. Selama ini mas adat ini tak pernah menikmati dan mereka hanya menepuk tangan,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *