Kadepa: Gubernur Harus Batalkan Pelantikan Penjabat Bupati Paniai

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
Laurenzus Kadepa

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua Laurenzius Kadepa meminta dengan tegas kepada Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo untuk segera membatalkan pelantikan Pejabat Bupati Paniai yang direncanakan akan dilakukan 23 Mei 2018.

“Saya tegas meminta gubernur untuk membatalkan rencana pelantikan penjabat Bupati Paniai,“ tegas Kadepa via telepon selulernya, Senin (20/5).

Sebab, kata Kadepa, berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua bahwa masa tugas Yohanes Youw sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Paniai harusnya berakhir pada tanggal 23 Juni 2018, namun sebelum tanggal 23 Juni sudah diberhentikan.

Bahkan, lanjut Kadepa, Pemprov Papua kemudian menunjuk Tangke Hombe sebagai Pelaksana Harian Bupati Paniai.

Menurutnya, penunjukkan itu, tentu tidak disetujui oleh semua tokoh masyarakat maupun DPRD setempat.

Maka dalam pertemuan resmi yang dilaksanakan di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, baru-baru ini, Pejabat Gubernur Sudarmo lansung membatalkan Tangke Hombe sebagai Plh Bupati Paniai dan menunjuk orang lain sebagai Pejabat.

Terkait hal itu, Kadepa mempertanyakannya kebijakan Pemprov Papua tersebut.  “Dari permasalahan itu, ini ada apa? Ini secara tidak sadar Pemprov Papua bisa menciptakan konflik di Paniai,” tandasnya.

Untuk itu, tegas Kadepa, Komisi I DPR Papua meminta Pemprov Papua segera membatalkan rencana pelantikan Pejabat Bupati Paniai pada tanggal 23 Mei 2018 dan melanjutkan Plt Bupati Paniai Yohanes Youw sesuai SK yang sudah ditetapkan karena masyarakat mendukung penuh Yohanes Youw sebagai Plt Bupati Paniai hingga berakhir sesuai SK Gubernur.

“Jika Pemprov tetap memaksakan untuk melantik Pejabat Bupati Paniai baru, mengantikan Yohanis Youw maka pasti akan terjadi konflik dan jika sampai konflik besar terjadi, maka Pemprov Papua harus bertanggungjawab,“ tandasnya.

Mestinya, imbuh Kadepa, Pemprov Papua mengikuti SK Plt Bupati Paniai Yohanes Youw hingga 23 Juni 2018.

“Pemprov harus ikuti SK Plt Bupati Paniai sampai 23 Juni. Baru setelah itu mau diganti atau tidak, terserah. Memang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah berakhir 14 Mei lalu, tapi pada SK Gubernur jelas, bahwa Plt Bupati Paniai akan berakhir 23 Juni dan masyarakat Paniai hanya tau itu bahwa Yohanes Youw berhenti pada 23 Juni. Jadi, jika dipaksakan dan akan menimbulkan konflik besar, siapa yang akan bertanggungjawab?,“ pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *