Partai Demokrat Papua Buka Pendaftaran Bakal Caleg Secara Online

Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua, Carolus K Bolly, SE, MM didampingi pengurus, Jus Jefry Kaunang, Mustakim dan Yumin Wonda memberikan keterangan pers di Hotel Aston Jayapura, kemarin.
banner 120x600
banner 468x60
Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua, Carolus K Bolly, SE, MM didampingi pengurus, Jus Jefry Kaunang, Mustakim dan Yumin Wonda memberikan keterangan pers di Hotel Aston Jayapura, kemarin.

JAYAPURA, Papuaterkini.com  – DPD Partai Demokrat Provinsi Papua secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPR RI, DPR Papua dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan secara online dan manual.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Carolus K Bolly, SE, MM mengatakan, pembukaan pendaftaran bakal caleg Partai Demokrat itu, terhitung mulai 21 Mei – 10 Juni 2018.

“Kami juga mulai hari ini, sesuai dengan edaran DPP Partai Demokrat meminta untuk seluruh DPD Partai Demokrat se Indonesia, mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif secara online sejak tanggal 21 Mei – 10 Juni 2018,“ kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Carolus K Bolly, SE, MM didampingi Petinggi Partai Demokrat Papua, Jus Jefry Kaunang, Mustakim HR dan Yumin Wonda di Hotel Aston Jayapura, kemarin.

Apalagi, kata Carolus Bolly, sesuai edaran DPP Partai Demokrat meminta untuk seluruh DPD Partai Demokrat se Indonesia, mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif secara online sejak 21 Mei – 10 Juni 2018.

Diakui, dalam Rapat Pengurus Harian Terbatas DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, sudah membentuk Tim Penjaringan Caleg Demokrat Menuju Parlemen Provinsi Papua yang diketuai oleh Jeffry Kaunang SE bersama personelnya.

Dijelaskan, pendaftaran bakal caleg online sesuai tingkatan.   “Jadi, untuk caleg yang mau mendaftar menjadi anggota DPRD kabupaten/kota, ya dia mendaftar online dan nanti pendaftaran manual juga ada waktunya sesuai tingkatan, yang menjadi caleg di DPRD kabupaten/kota dia mendaftarnya di tingkat DPC Partai Demokrat kabupaten/kota. Yang mau menjadi caleg di DPR Papua , mendaftarnya di provinsi, dan seterusnya DPR RI mendaftarnya ke DPP Partai Demokrat. Untuk pendaftaran manualnya, belum ditentukan batasnya,” jelasnya.

Soal kendala jaringan internet di Papua, Carolus Bolly mengakui jika telah menyarankan untuk daerah yang keterbatasan jaringan, untuk mencari jaringan internet di daerah terdekat.

Namun, DPD Partai Demokrat Provinsi Papua untuk mempertimbangkan batas waktu dengan melihat kondisi di Papua, dengan memberikan perpanjangan waktu.

“Karena ini masih internal, sehingga kita masih bisa meminta DPP untuk perpanjangan waktu untuk pendaftaran secara online di Papua,“ jelasnya.

Namun, tegas Carolus Bolly, yang tidak bisa ditolelir adalah pendaftaran caleg dari partai ke KPU, karena sesuai dengan jadwal secara nasional.

“Itu jadwal nasional, tidak bisa ditolelir. Kerja-kerja tim penjaringan baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat, semua muaranya tertuju kepada jadwal yang nanti kita akan sesuaikan jadwal pusat. Yang sekarang ini, jadwal internal Demokrat,“ tandasnya.

Soal kriteria caleg, Carolus mengatakan, jika sampai sekarang masih umum, masih terbuka untuk umum. Tetapi dalam internal, setiap partai tentunya Partai Demokrat juga sudah pasti punya rambu-rambu sendiri untuk seleksi calon.

Sebab, ujar Carolus Bolly, di dalam tahapan ada titik dimana keputusan penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) itu kembali kepada internal partai sendiri,yakni pengurus DPC dan Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) untuk caleg DPRD kabupaten/kota, DPD dan Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) untuk caleg DPR Papua, DPP dan Majelis Tinggi Partai (MTP).

“Yang jelas, ketentuan pertama persyaratan sesuai undang-undang, yang pasti sekarang disuruh membuka secara umum, syaratnya syarat umum. Nanti MPD dan DPD akan mempertimbangkan, tentu dengan pertimbangan terhadap kualitas ketokohan, kader yang bersangkutan, latar belakangnya, pasti kita akan lihat keterpilihannya dan lainnya,“ ujarnya.

Selain itu, imbuh Carolus Bolly, tentu akan memperhatikan kuota daerah pemilihan, karena terbatas, termasuk kuota 30 persen perempuan.

“Dalam kuota terbatas itu, ada undang-undang mengharuskan soal keterwakilan perempuan 30 persen. Jadi, tidak bisa semua laki-laki ada di situ. Kalau 10 di satu dapil, paling tidak 3 perempuan. Jadi, pasti ada kriteria-kritera khusus yang akan diterapkan untuk seleksi caleg tersebut,“ imbuhnya.

Apakah caleg dari partai lain mendaftar atau kader Partai Demokrat pindah ke partai lain?  Carolus mengakui jika sampai sekarang untuk tingkat DPD, belum terdeteksi ada pengurus Partai Demokrat yang pindah atau mendaftar di partai lain.

“Kalau dari partai lain, mendaftar ke kita. Kita juga belum tahu. Nanti kita cek di online sampai 10 Juni 2018, apakah ada nama-nama yang masuk, baru bisa kita tahu,“ jelasnya.

 

Ditambahkan, soal pindah partai itu, merupakan hak politik orang yang dilindungi orang. Tapi, soal keterpilihannya dia bisa masuk caleg atau tidak, tentu dia harus melalui kriteria internal yang akan dibahas oleh DPD dan MPD. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *