Syarat Masuk SMU/SMK Tes Narkoba Dikeluhkan

Tan Wie Long
banner 120x600
banner 468x60
Tan Wie Long

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Adanya persyaratan bagi para pelajar lulusan SMP yang akan mendaftar atau masuk SMU/SMK untuk mengikuti tes narkoba, tampaknya dikeluhkan oleh masyarakat atau orang tua murid.

Terkait adanya permasalahan itu, Bendahara Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Tan Wie Long mengakui jika beberapa hari lalu, pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan mereka untuk anak-anaknya yang mau masuk SMU/SMK harus ikut tes narkoba.

“Sebenarnya jika melihat maksud dari himbauan tes narkoba itu, sangat positif sekali. Tetapi, mekanismenya yang harus ditinjau ulang. Kenapa saya bilang harus ditinjau ulang? Yang pertama itu himbauan ini, jika itu berlaku untuk seluruh Provinsi Papua dan hanya RS Bhayangkara saja yang menjadi rumah sakit rujukan untuk tes narkoba,  alangkah menyedihkannya kebijakan ini, alangkah sangat memprihatinkan kebijakan ini,“ kata Tan Wie Long di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Kamis (24/5).

Sebab, kata Along, sapaan akrabnya, banyak anak-anak yang berdomisili di luar ibukota Provinsi Papua, tentu mereka harus datang ke datang untuk melakukan tes urine atau tes narkoba itu sebagai salah satu syarat masuk SMU/SMK.

Dikatakan, jika syarat tes narkloba itu memang sebuah aturan, maka pihaknya meminta agar aturan tersebut tidak memberatkan orang tua murid.

Apalagi, pihaknya mendapatkan informasi dari orang tua murid bahwa mereka dikenaikan biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu untuk tes urine atau tes narkoba tersebut. Pihaknya juga menyayangkan kebijakan yang memberatkan bagi orang tua murid tersebut.

“Ini yang sangat kami sesalkan. Kami Fraksi Partai Golkar meminta kepada yang mengeluarkan kebijakan ini harus betul-berul berfikir tentang bagaimana orang tua wali murid yang sesungguhnya mencari nafkah dengan keterbatasan, ekonomi yang juga terbatas dan dia harus lagi mengeluarkan hal-hal yang tidak diduga,“ tandasnya.

Diakui, sebenarnya kebijakan dengan mensyaratkan tes urine atau tes narkoba itu bertujuan positif, sehingga pihaknya mendukungnya, namun tidak boleh ada yang memberatkan bagi orang tua atau wali murid  yang berkaitan tentang restribusi atau uang administrasi itu.

“Ya, kami mendapatkan laporan – laporan seperti itu. Jadi, sekali lagi kami sangat tidak setuju jika itu diterapkan, meskipun tujuannya baik, tetapi tatanan acara yang dilaksanakan itu sangat memberatkan para orang tua wali murid,“ ujarnya.

Yang jelas, tegas Along, tidak boleh ada pungutan biaya atau ada pungutan liar terkait persyaratan masuk dengan adanya tes urine atau tes narkoba tersebut.

“Sekali lagi tidak boleh pungut biaya atau ada Pungli. Jika tes urine itu berlaku untuk umum dan untuk seluruh Provinsi Papua,  maka disarankan untuk dilakuakn tes urine atau tes narkoba di  masing-masing rumah sakit umum di Papua, sehingga tidak memberatkan dari pada orang tua wali murid,“ ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan ini kepada komisi yang terkait, mitra kerja dengan pendidikan SMU di provinsi Papua untuk menindaklanjuti adanya keluhan dari orang tua murid tersebut. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *