Temuan Masalah Beasiswa, BPK RI Diminta Beri Rekomendasi Tegas

Ketua Komisi V DPR Papua, Yan P Mandenas, SSos, MSi bersalaman dengan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo usai penutupan sidang, Kamis (24/5).
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Komisi V DPR Papua, Yan P Mandenas, SSos, MSi bersalaman dengan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo usai penutupan sidang, Kamis (24/5).

JAYAPURA, Papuaterkini.com  – Terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2017 terutama menyangkut penyaluran dana beasiswa mahasiswa Papua, Komisi V DPR Papua berharap agar BPK RI harus memberikan rekomendasi yang tegas dalam proses tindaklanjut dari hasil audit BPK yang memang berimplikasi pada proses hukum.

“Ya, kami berharap BPK memberikan rekomendasi tegas terkait temuan itu,“ tegas Ketua Komisi V DPR Papua, Yan Mandenas usai Penutupan Sidang DPR Papua, Kamis (24/5).

Menurutnya, hal itu sangat penting, agar aparat penegak hukum tidak segan-segan dan tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah dan tindakan untuk memeriksa jika memang ada indikasi-indikasi penyalahgunaan kewenangan menyangkut dana beasiswa atau bantuan studi luar dan dalam negeri.

Sebab, lanjut Yan Mandenas, bantuan beasiswa dalam dan luar negeri tersebut, memang bermasalah dan ada indikasi datanya diduga fiktif.

“Sesuai data terakhir yang kami dapat dengan Biro Otsus (Sebelumnya, Biro Pengembangan SDM)  itu, tidak sesuai dengan data pada saat dipimpin oleh Besem Gombo. Datanya memang sangat berbeda jauh. Sehingga memang indikasi pembayaran fiktif itu sangat tinggi,“ ungkap Yan Mandenas.

Untuk itu, kata Yan Mandenas, jika ada indikasi seperti itu, maka rekomendasi BPK RI harus tegas bahwa harus segera dilakukan tindakan atau penyelidikan lanjut oleh kejaksaan maupun kepolisian ataupun KPK.Hal itu untuk mencegah terjadi hal yang sama lagi pada pejabat-pejabat yang berikut.

“Tapi, saya pikir pejabat baru Biro Otsus itu, orangnya terbuka dan akurat dalam hal mengelola data mahasiswa penerima bantuan studi atau beasiswa di luar dan dalam negeri, sehingga Komisi V bisa melakukan pengawasan dan komunikasi,“ ujarnya.

Soal SK atau regulasi bagi penerima bantuan beasiswa, Yan Mandenas mengakui sampai saat ini belum ada, karena mekanisme mereka setelah mahasiswa itu kuliah dulu baru mereka daftar dan diberikan beasiswa untuk di dalam negeri,  sedangkan untuk di luar negeri, ada juga yang masuk baru diberi beasiswa dan ada berjenjang mulai dari SMK dan setelah lolos di universitas baru diberikan bantuan studi.

Untuk itu, Komisi V DPR Papua meminta agar proses penerimaan bantuan studi luar dan dalam negeri ini, harus dibuatkan regulasi.

“Komisi V akan mendorong regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan penyaluran dana bantuan study dalam dan luar negeri. Dari regulasi tersebut, maka pengelolaan bantuan studi tersebut, akan disalurkan melalui mekansime dan prosedur atau standar yang sudah diatur dalam regulasi misalnya perda,“ katanya.

“Tapi memang selama ini, distribusi dana bantuan studi di dalam dan luar negeri in, karena mungkin belum ada regulasi, maka kebijakannya berubah-ubah, datanya tidak pasti sejak pak Gombo itu, akhirnya menimbulkan banyak penyimpangan-penyimpangan,“ katanya.

Jika memang ada indikasi penyimpangan, tegas Yan Mandenas, maka Komisi V DPR Papua mendukung dan meminta agar dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan  KPK agar dana bantuan studi itu bisa dibuka.

Sebab, imbuh Yan Mandenas, karena hal itu bukan saja membuat DPR Papua resah, dengan sebuah mekanisme yang salah tersebut, tetapi juga mahasiswa penerima beasiswa juga mempertanyakan hal itu dan banyak yang dirugikan akibat dari tidak lanjut studi dan lainnya, karena penerimaan beasiswa yang terlambat. Maka wajar mereka tuntut agar bantuan beasiswa itu untuk diaduit, supaya data penerimaan tidak fiktif nanti. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *