Dilaporkan Ke Kejati, Kepala BP3D Mambra Bantah Salahgunakan Wewenang dan Anggaran

Ketua Gerakan Solidaritas Mahasiswa Mamberamo Raya, Jekson Dasna Rebo dan Ketua DPD Lira Mamberamo Raya, Ricky Kooh memberikan keterangan, Rabu (6/6) lalu.
banner 120x600
Ketua Gerakan Solidaritas Mahasiswa Mamberamo Raya, Jekson Dasna Rebo dan Ketua DPD Lira Mamberamo Raya, Ricky Kooh memberikan keterangan, Rabu (6/6) lalu.

 

 

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Mamberamo Raya dan Gerakan Solidaritas Mahasiswa Mamberamo Raya (Mambra) melaporkan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Mamberamo Raya, Watori Yulius Yoseph ke Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (6/6) lalu.

Ketua DPD Lira Kabupaten Mamberamo Raya, Ricky Kooh mengakui,  jika pemuda dan mahasiswa melaporkan kepala Bappeda (dulunya Bappeda, red) Mambra ke Kejati Papua terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran.

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, kata Ricky Kooh, diduga Kepala BP3D Mambra, lantaran telah mengabaikan dua SK Bupati Mamberamo Raya tertanggal 2 Juli 2017, dengan menunjuk Keliopas Duwith sebagai Sekertaris BP3D menggantikan Elimas Luther Yensenem dan menunjuk Agustha Taidi menjadi Kasub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset BP3D menggantikan Susan Ribka Maniagasi. Akibatnya, Elimas dan Susan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, pihaknya juga mensinyalir adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada Bappeda Kabupaten Mamberamo Raya.

“Kami juga menemukan adanya laporan tentang indikasi penyalahgunaan anggaran pada Bappeda, terutama kegiatan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan tahap II tahun 2017 dengan anggaran Rp 1,334 miliar,“ katanya.

Di samping itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran penyusunan RPJPD tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 1,25 miliar.

Bahkan, DPD Lira Kabupaten Mamberamo Raya bersama Gerakan Solidaritas Mahasiswa Mamberamo Raya mengakui memiliki bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran tersebut, termasuk surat pernyataan pegawai yang membuktikan tidak dilaksanakannya kegiatan pengendalian dan monitoring lapangan tahap II tahun 2018.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kejati Papua untuk segera memanggil, memeriksa serta memproses kepala Bappeda (BP3D) Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Meminta kepada BP3D Mamberamo Raya segera menyelesaikan hak-hak kedua pegawai tersebut,“ tandasnya.

Ketua Gerakan Solidaritas Mahasiswa Mamberamo Raya, Jekson Dasna Rebo menambahkan, dari penyalahgunaan kewenangan itu, diduga juga terjadi penyelewenangan anggaran kegiatan monitoring tahun ini yang tak jalan padahal uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih sudah cair.

“Kami juga minta bupati tegas mengawasi kinerja OPD karena kami melihat ini terjadi karena tidak tegasnya bupati kepada OPD. Kami minta bupati tegas kepada kepala BP3D karena dia tak menghargai dan menindaklanjuti SK bupati,” kata Jackson.

Terkait dana monitoring menurutnya, imbuh Jackson, sudah lama cair, namun tak ada kegiatan yang dilakukan Bappeda. Seakan tugas dinas itu dibuat fiktif.

Secara terpisah, Kepala BP3D Mambra, Watori Yulius Yoseph ketika dikonfirmasi Papuaterkini.com membantah secara tegas jika pihaknya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukkan pegawai maupun penyalahgunaan anggaran pada instansi yang dipimpinnya tersebut.

“Saya bantah itu. Tuduhan itu merupakan pembohongan publik dan tidak benar,“ tegas Watori via telepon selulernya, Kamis (7/6).

Watori membantah telah melakukan pengabaian SK Bupati Mamberamo Raya terkait penunjukan pejabat di BP3D Mamberamo Raya.

Sejak pelantikan pejabat eselon pada 12 Juli 2017, Elimas Luther Yensenem sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas kepala BP3D Mamberamo Raya.

“Setelah pelantikan, sehari kemudian saya telepon dia untuk bertemu supaya jika ada pekerjaan-pekerjaan yang dia sudah lakukan belum selesai, itu supaya saya bisa lanjutkan dan selesai. Jangan sampai, saya potong ada pihak lain yang merasa dikorbankan, namun setelah pelantikan itu, tidak pernah ketemu sampai hari ini,“ kata Watori.

Mestinya, lanjut Watori, setelah pelantikan itu, mestinya dia kembali sebagai sekretaris BP3D Mamberamo Raya, namun sampai sekarang tidak pernah masuk kantor. Bahkan, ia membangun komunikasi yang tidak baik dengan staf – staff lain sehingga bermusuhan dengannya.

“Tapi, puji Tuhan, staff saya yang saya bawa naik, saya lapor bupati, itu dilantik oleh bupati. Bukan saya yang lantik bersama beberapa kepala bidang. Jadi, mereka dukung saya dalam tugas sehingga bisa berjalan sampai hari ini, instansi kita di Mamberamo dari sisi penataan sudah cukup bagus dibandingkan ditahun sebelumnya,“ ujarnya.

Watori menjelaskan, terkait dengan pejabat, lantaran yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai sekretaris,  ia menunjuk salah satu kepala bidang untuk melaksanakan tugas-tugas itu, selama dia tidak ada ditempat.

“Termasuk Susan, selaku Kasub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset BP3D, tidak ada pelantikan pejabat untuk menggantikan dia. Yang ada saya menunjuk satu staf untuk melaksanakan tugas itu, karena Susan maupun Yensenem sejak pelantikan saya itu sampai hari ini tidak masuk kantor. Kalau mereka masuk, ya mereka bisa laksanakan tugas, selama mereka tidak melaksanakan tugas, ya saya tunjuk kepala bidang dan staf untuk melaksanakan tugas itu. Jadi, saya tidak sewenang-wenang dan itu saya laporkan ke pak sekda, karena mereka tidak aktif 12 Juli 2018. Tambahan penghasilan mereka dan lainnya, saya pending dan mereka tidak dapat, karena mereka tidak melaksanakan tugas,“ paparnya.

Terkait tudingan penyalahgunaan anggaran, Watori juga membantahnya dengan tegas. Bahkan, Watori menjelaskan jika hal itu tidak dilakukannya sama sekali, apalagi bermaksud memperkaya diri sendiri.

“Saat itu, belum ada kegiatan satupun yang jalan, pejabat juga belum ada di Kabupaten Mamberamo Raya yang melaksanakan tugas, dia sudah keluarkan uang karena dia mungkin sudah dekat mau pelantikan pejabat, dia dalam waktu dua  bulan sudah keluarkan uang sekitar Rp 7 miliar,“ katanya.

Padahal, sampai Desember 2017, Respek belum masuk. Verifikasi keuangan mereka minta harus dipertanggungjawabkan.

“Terkait hal itu, saya surati dia. Kalau saudara tidak bisa mempertanggungjawabkan itu, supaya disetor kembali ke kas. Nah, ternyata dia mulai main macam-macam, termasuk dia lihat saya mengambil uang untuk menyelesaikan RPJMD di Jayapura, dia buat laporan macam-macam kenapa saya yang harus bawa uang di Jayapura. Itu spesimen di bank itu cuma pengguna anggaran dan bendahara yang bisa mengambil uang,“ jelasnya.

Namun, kata Watori, saat itu bendaharanya tengah berduka karena orang tuanya meninggal di Makassar, sehingga buka cek dan uang itu bisa terima dan ia mengambilnya. Itupun sebesar Rp 800 juta untuk membayarkan RPJMD yang sudah dilaksanakan dan tinggal bayar, sehingga uang itu dicairkan dan ia menyelesaikannya melalui sekda.

“Jadi, satu sen pun saya tidak makan uang itu. Namun itu dipersoalkan. Padahal, BPK sudah jelas jika itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada indikasi saya memperkaya diri itu tidak ada,“ jelasnya lagi.

Watori mengatakan jika justru ada hasil audit BPK tahun 2017 ada 60 komponen yang harus ditindaklanjuti sampai batas akhir 21 Juni 2018.

“Saya surati dia untuk segera menyelesaikan administrasi ini. Kalau tidak selesaikan, ya kalau BPK sudah tetapkan harus jadi temuan dan dikembalikan, ya saudara harus setor kembali. Nah, itu saya buat surat itu, terus muncullah provokasi itu hingga keluar di media,“ pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *