KPU Paniai: Tak Ada Celah Gugat Lagi, Hengky Kayame Harus Legowo

Komisioner Bidang Hukum KPU Paniai, Zebulon Gobay bersama Ketua KPU Paniai, Yulius Gobay memberikan keterangan pers, di Jayapura, Sabtu (9/6).
banner 120x600
banner 468x60
Komisioner Bidang Hukum KPU Paniai, Zebulon Gobay bersama Ketua KPU Paniai, Yulius Gobay memberikan keterangan pers, di Jayapura, Sabtu (9/6).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pasca pleno penetapan calon Bupati Paniai periode 2018 – 2022, KPU Paniai menyakini bahwa tidak ada lagi celah hukum untuk menggugat hasil pleno KPU Paniai tersebut.

Dalam pleno itu, KPU Paniai menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai nomor urut 3, Meki Nawipa – Oktovianus Gobai sebagai calon tunggal, sedangkan empat pasangan lainnya, termasuk paslon nomor urut 1, Hengky Kayame – Yeheskiel Tenoye, paslon nomor urut 2, Naftali Yogi – Marthen Mote, paslon nomor urut 4, Yunus Gobai – Markus Boma dan paslon nomor urut 5, Yehuda Gobay – Yan Gobay tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Paniai Bidang Hukum, Zebulon Gobay menilai bahwa jika paslon yang tidak memenuhi syarat itu, sangat tipis peluangnya untuk menggugat putusan KPU Paniai tersebut, terutama paslon Hengky Kayame – Yeheskiel Tenoye, lantaran itu berkaitan dengan kasus perdata.

“Jadi, masalah keperdataan itu kalau beliau mau lakukan upaya hukum ya ditingkat peradilan umum. Oleh karena ini masalah hutang piutang, sehingga ini harus melalui peradilan umum. Tetapi, jika sidang sengketa pemilihan, saya rasa sesuai dengan jadwal dan tahapan nasional, sudah berakhir sejak tanggal 7 Juni 2018. Jadi, saya kira sudah tidak ada celah lagi buat dia untuk menempuh lagi gugatan, karena prosesnya masih panjang dan tahapan Pilkada tinggal 18 hari lagi untuk pemungutan suara,“ kata Zebulon Gobay didampingi Ketua KPU Paniai, Yulius Gobai di Jayapura, Sabtu (9/6).

Untuk itu, pasca penetapan Meki Nawipa – Oktovianus Gobay sebagai calon tunggal Bupati Paniai itu, KPU Paniai kini lebih fokus untuk mengurus logistik pilkada, tidak lagi berkonsentrasi dengan sengketa pilkada.

Soal pengamanan terhadap KPU Paniai pasca penetapan, Zebulon Gobay mengatakan, jika empat paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, sudah legowo dengan putusan KPU Paniai, karena mereka prinsipnya telah gugur pada putusan Panwas karena gugatan dari paslon Hengky Kayame – Yeheskiel Tenoye sehingga mereka tidak mempersoalkan karena sudah dari proses gugat menggugat.

“Untuk potensi ancaman dari empat paslon itu, saya rasa tidak. Cuma harus antisipasi massa dari pak Hengky Kayame,“ katanya.

Selain mengurus logistik Pilkada Paniai, termasuk Pilgub, lanjut Zebulon Gobay, pihaknya juga mempersiapkan jadwal kampanye untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Jadi, sampai 23 Juni, kami usahakan untuk melakukan jadwal kampanye, kemudian debat kandidat atau talk show secara maraton. Jadi, hanya 1 minggu saja calon tunggal melakukan kampanye,“ katanya.

KPU Paniai memberikan penjelasan secara detail terkait putusannya tersebut, termasuk menggugurkan paslon petahana, Hengky Kayame – Yeheskiel Tenoye lantaran tersandung kasus dipailitkan sesuai putusan Pengadilan Niaga, Makassar.

Hengky Kayame yang berpasangan dengan Yeheskiel Tenoye ini, diusung Partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI, PBB dan PPP ini, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar, dinyatakan pailit karena yang bersangkutan dililit hutang.

“Beliau sebenarnya sudah diberikan tenggang waktu melalui putusan sela selama 45 hari untuk menyelesaikan semua beban hutangnya, tetapi setiap kali diundang pengadilan belum memenuhi, sehingga pengadilan pada akhirnya mengeluarkan putusan dinyatakan pailit alias bangkrut,“ katanya.

Dikatakan, KPU Paniai baru mendapatkan bukti-bukti pembayaran dari Hengky Kayame kepada kurator yang dibentuk Pengadilan Niaga, Makassar.

“Tapi bukti baru kami dapat setelah kami koordinasi dengan KPU Papua 8 Juni 2018, pasca pleno. Jadi, kami tidak bisa pleno ulang berdasarkan bukti-bukti itu, karena bukti itu tidak bisa dijadikan untuk yang bersangkutan ditetapkan kembali, karena putusan pengadilan biasa dibatalkan melalui sidang pengadilan tingkat atas melalui banding,“ katanya.

Menurutnya, bukti yang diserahkan Hengky Kayame itu, juga telah melewati waktu dari putusan sela Pengadilan Niaga Makassar.

“Ceritanya, pak Hengky punya surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan sebagai salah satu syarat calon sebelum keputusan pailit Pengadilan Niaga Makassar sebelum penetapan calon kepala daerah 12 Februari. Tetapi, pada saat verifikasi syarat calon, yang bersangkutan memenuhi syarat, karena putusan pailit ini baru dikeluarkan setelah penetapan dilakukan oleh KPU, yakni 26 Maret 2018,“ jelasnya.

Dikatakan, bukti pembayaran hutang itu ditandatangani Hengky Kayame dengan pihak yang punya hutang. Hengky Kayame mengakui sudah membayar hutang itu, tapi itu perlu ditandatangani kedua belah pihak untuk bisa membuktikan kepada KPU untuk mempertimbangkan.

“KPU sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pak Hengky, namun tidak direspon. Kami mau tanyakan apakah sedang melakukan upaya banding terhadap putusan pailit atau upaya pelunasan hutang, tapi tidak ada jawaban. Beliau katakan sudah ada bukti pelunasan, tapi setelah kami koordinasi dengan kurator dengan pengacara bahwa pengacara katakan memang ada barang yang sudah disita sebagai jaminan untuk membayar cicilan hutang,“ jelasnya.

Ditambahkan, KPU Paniai sudah mencari bukti-bukti, tapi bukti yang harus diperkuat untuk mempertimbangkan Hengky Kayame ditetapkan atau digugurkan, itu belum ada bukti yang diberikan oleh Hengky Kayame.

“Kami koordinasi dengan KPU Papua. Karena menurut teman-teman dan keluarga Hengky Kayame bahwa hutangnya sudah dibayar dan termasuk kwitansi sudah diserahkan KPU Papua. Tapi beliau terlalu menggantungkan kepada KPU Papua, semua bukti-bukti diserahkan kepada KPU Papua, tapi belum diserahkan kepada KPU Paniai. Jadi, kami anggap itu bukan lagi urusan dengan kita, justru pasca pleno penetapan baru diserahkan pada 8 Juni pukul 21.00 WIT.

Hengky Kayame menyerahkan itu ke KPU Papua, bukan kepada KPU Paniai yang punya wewenang, tapi bukti yang diserahkan bukan dalam bentuk kwitansi pelunasan, tapi berupaya pernyataan yang dikeluarkan kurator bahwa Hengky Kayame sudah menyelesaikan beban. Yang serahkan itu, KPU Papua ke KPU Paniai, bukan dari calon,“ paparnya.

Selain itu, Hengky Kayame tengah melakukan upaya memohon rehabilitasi kepada Pengadilan Niaga Makassar bahwa pihaknya sudah melakukan penyelesaian pelunasan hutang-hutang itu.

Namun, imbuh Zebulon Gobay, perlu ada surat dari Pengadilan Niaga yang bisa memperkuat bahwa Hengky Kamaye sudah menyelesaikan hutang-hutang tersebut, namun sampai saat ini, KPU Paniai belum mendapatkan bukti itu, sehingga KPU Paniai menyatakan Hengky Kayame dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonannya sebagai calon Bupati Paniai bersama pasangannya, Yeheskiel Tenoye.  (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *