Paslon TMS Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap KPU Paniai

Calon Bupati Paniai Nomor Urut 5, Yehuda Gobai dan Nomor Urut 2, Naftali Yogi yang tidak lolos memberikan keterangan pers di Jayapura, kemarin.
banner 120x600
banner 468x60
Calon Bupati Paniai Nomor Urut 5, Yehuda Gobai dan Nomor Urut 2, Naftali Yogi yang tidak lolos memberikan keterangan pers di Jayapura, kemarin.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pasangan calon Bupati Paniai yang ditetapkan tidak memenuhi syarat alias TMS oleh KPU Paniai pada 7 Juni 2017, tampaknya menerima alias legowo terhadap keputusan itu.

Hanya saja, paslon Bupati Paniai yang tak lolos itu, meminta agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap KPU Paniai.

“Jangan ada intervensi terhadap KPU Paniai. Untuk itu, kami minta kepada KPU Papua dan Bawaslu Papua jangan bermain api, dengan adanya keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Paniai,“ tegas Calon Bupati Paniai Nomor Urut 5, Yehuda Gobai didampingi Calon Bupati Paniai Nomor Urut 2, Naftali Yogi di Jayapura, kemarin.

Pihaknya berharap semua pihak menghormati putusan KPU Paniai terhadap penetapan Meki Nawipa – Oktovianus Gobai sebagai calon tunggal dalam Pilkada di daerah itu.

“Tidak boleh membatalkan atau tidak boleh ada langkah-langkah lain yang mengabulkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Hengky Kayame. Karena itu, sudah bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2017 tentang syarat calon kepala daerah,“ tandasnya.

Ia menilai bahwa untuk gugat menggugat, tahapannya sudah lewat dan selesai, sehingga Panwas Paniai apabila ada sengketa yang dilakukan melalui sidang, maka pihaknya minta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Paniai segera mengambil tindakan, karena akan mengganggu stabilitas keamanan daerah.

“Kemarin, dalam pleno sudah kami sampaikan, kalau Hengky Kayame diangkat yang notabene tidak lolos sesuai ketentuan undang-undang, maka kami perseorangan malah lebih bersih, tidak melanggar undang-undang, kenapa kami harus digugurkan dan Hengky Kayame diangkat? Jadi, dia gugur ya kami juga gugur. Kalau dia diloloskan, ya kami harus diloloskan. Tapi, Hengky Kayame lebih fatal karena tidak memenuhi syarat,“ paparnya.

Yehuda Gobai menegaskan bahwa putusan KPU Paniai pada 7 Juni 2018 sudah final dan mengikat. Dengan demikian itu, KPU Papua, Bawaslu Papua, KPU RI dan Bawaslu RI harus adil terhadap aturan yang sudah ada.

Yehuda Gobai mengakui, Pilkada Paniai mendapat perhatian yang sangat serius baik di masyarakat Paniai, Provinsi Papua, Bawaslu, KPU, Muspida Provinsi Papua dan pemerintah pusat.

Tahapan Pilkada di Paniai, dari 117 daerah pilkada di Indonesia, namun lanjut Yehuda Gobai, di Paniai merupakan kasus lain dari daerah yang lain, dimana awalnya menetapkan lima paslon bupati sebagai peserta Pilkada di daerah itu, namun ada yang merasa tidak puas dan menggugat SK KPU Paniai Nomor 25 yang menetapkan lima paslon, dari partai politik menggugat paslon perseorangan yang notabene kami sudah lolos secara sistem silon, verifikasi faktual dari tingkat PPS, PPD sampai KPU.

Kemudian, ditetapkan nomor urut sesuai SK KPU Nomor 26. Namun, dalam perjalanan, paslon incumbent disinyalir bekerjasama dengan Panwas Paniai yang notabene tim sukses dari incumbent pada Pilkada lima tahun lalu, sehingga paslon independent dihadang.

“Tetapi, kami bersyukur bahwa Tuhan juga tidak buta, saat menindas orang yang tidak bersalah dan tidak punya kesalahan, menjatuhkan dengan kelicikan, Tuhan juga ambil alih. Suadara Hengky Kayame juga dapat hukuman dari Tuhan. Artinya, orang yang kami tidak kenal, mereka gugat dengan hutang piutang, sehingga beliau tidak memenuhi syarat,“ katanya.

Dikatakan, Hengky Kayame sudah tidak memenuhi syarat calon yang sudah dimuat dalam UU NOmor 10 tahun 2016 huruf i dan l dimana seorang calon kepala daerah tidak boleh punya hutang pada saat mencalonkan diri. Dia tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga di Makassar, sehingga putusan KPU Paniai pada 7 Juni 2018 sudah final.

Untuk itu, kata Yehuda Gobai, sebagai mantan bupati dan mantan DPR, pihaknya memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat kami, tidak dengan kekerasan.

“Mesti kami tidak lolos, namun kami berjiwa besar, demi menjaga stabilitas daerah dan demi menjaga masyarakat kami di Paniai, kami tidak mau rakyat kami di Paniai menjadi konflik di sana,“ imbuhnya.

Calon Bupati Paniai Nomor Urut 2, Naftali Yogi, menambahkan, jika pihaknya sudah berkomitmen terutama dari paslon perseorangan bahwa Paniai tidak boleh terjadi masalah, karena kepentingan pribadi yang pada akhirnya mengorbankan rakyat banyak.

“Oleh karena, komitmen kami bahwa pilkada ini berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang ada. Maka, untuk priode 2018-2023, kita sepakati 1 calon yang muncul,“ jelasnya.

Ia berharap tidak ada masalah lagi pasca putusan KPU Paniai terkait penetapan hanya 1 paslon saja yang menjadi peserta Pilkada di daerah itu. “Justru kami memberikan motivasi KPU Paniai untuk bekerja hingga mengantar seorang figur yang terbaik bagi Paniai. Dia jadi bapak dan memimpin Paniai lima tahun ke depan. Jadi, kedepan kiat akan kerjasama,“ katanya.

Untuk itu, ia berharap Kapolda Papua untuk melihat permasalahan di Paniai secara jernih. Artinya, tidak boleh lagi penyelenggara tingkat atas mengintervensi kebawah.

“Bukan kami mencurigai, itu tidak. Tapi, tidak boleh diarahkan dan memberikan jalan. Itu tidak boleh. Saya tahu mereka sangat memahami kondisi Papua umumnya dan Paniai khususnya, apalagi Paniai daerah yang potensi kerawanannya nomor 1 di Papua,“ katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap penyelenggara harus menfasilitasi supaya KPU dibawah sebagai perpanjangtanganan dari KPU Papua dan KPU RI, pilkada Paniai dapat berjalan sampai 27 Juni untuk menghadirkan figur terbaik.

Baik Naftali Yogi maupun Yehuda Gobai menghimbau masyarakat Paniai untuk tetap tenang dan menjaga stabilitas daerah dan mengikuti tahapan Pilkada di daerah itu. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *