Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the imagify domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u8458944/public_html/papuaterkini.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Waduh, Formulir C6 Pilgub Belum Dicetak? – Papua Terkini

Waduh, Formulir C6 Pilgub Belum Dicetak?

Anggota DPR Papua, Maria Duwitau
banner 120x600
Anggota DPR Papua, Maria Duwitau

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Formulir C6 dikabarkan belum dicetak dan didistribusikan ke 15 kabupaten di Provinsi Papua dalam pelaksanaan Pilgub Papua tahun 2018.

Padahal, waktu pemungutan suara Pilgub Papua yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018, tinggal 2 hari lagi.

Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh Anggota DPR Papua, Maria Duwitau atas kinerja KPU Provinsi Papua tersebut.

Apalagi, pada hari H pencoblosan itu, justru orang menuju ke TPS itu, dia akan mendapatkan formulir C6 itu.

“Kalau hari ini, informasi yang beredar bahwa formulir C6 untuk 15 kabupaten itu, belum cetak. Permainan apa lagi yang mau dilakukan oleh KPU Provinsi Papua?,“ tegas Maria Duwitau di DPR Papua, Senin (25/6).

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kinerja KPU Provinsi Papua yang belum melakukan pencetakan formulir C6 tersebut.

“Ini menjadi pertanyaan kami DPR Papua, karena kami ada di lembaga politik, sehingga kami bertanya terkait hal itu. Kenapa bisa itu terjadi? Permainan apa lagi yang dilakukan teman-teman di KPU Provinsi Papua,“ kata Maria Duwitau.

Ia meminta agar KPU Provinsi Papua mempertanggungjawabkan akibat dari formulir C6 yang belum dicetak tersebut.

“Ketika terjadi apa-apa, berani nggak mereka mempertanggungjawabkan semua ini?,“ tukasnya.

Sebab, lanjut Maria, jika tidak ada formulir C6 tersebut, tentu akan merugikan pemilih karena persyaratan pada pemilihan umum tahun ini, ketika pemilih tidak membawa formulir C6 yang datang ke TPS, dianggap tidak sah.

“Dia membawa KTP saja, tanpa formulir C6 pun tidak sah. Dia membawa KTP dan formulir C6 baru dianggap sah dan nanti itu banyak merugikan kandidat,“ tandasnya mantan komisioner KPU daerah ini.

Akibatnya, kata Maria, partisipasi pemilih dalam Pilgub Papua akan menurun dan banyak surat suara yang tidak dapat dicoblos.

Dengan kejadian seperti ini, Maria meminta KPU harus mempertanggungjawabkan dan memastikan bahwa pada 29 kabupaten/kota, formulir C6 itu harus sudah turun ke daerah.

“Kami menunggu itu. Jangan sampai pada hari H-nya, formulir C6 itu tidak ada,“ katanya.

Mestinya, kata Maria Duwitau, formulir C6 itu sudah harus sampai pada H-3 Pilgub. “Kami harap KPU menjelaskan terkait informasi formulir C6 untuk 15 kabupaten belum dicetak. Hari Senin ini sudah H-3, tinggal dua hari lagi pencoblosan. Jadi, hari Selasa hari ini, harus sampai di daerah,“ tegasnya.

Ditambahkan, untuk daerah-daerah yang menggunakan sistem noken, tidak masalah. Tetapi jangan sampai terjadi untuk daerah-daerah perebutan, karena akan merugikan kandidat.

Sementara itu, KPU Provinsi Papua hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan terkait hal itu.

Komisioner KPU Papua, Izak R Hikoyabi yang dikonfirmasi saat tiba di Kantor KPU Papua terkait hal itu justru mempertanyakan informasi darimana?  “Itu informasi darimana?,“ katanya balik ke wartawan.

Namun setelah dijawab wartawan jika hal itu informasi yang disampaikan anggota DPR Papua, tetapi Isak Hikoyabi buru-buru masuk ke ruangan tanpa memberikan penjelasan. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *