Razia Ruang Tahanan, Polres Jayapura Kota Temukan Tiga HP

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat melakukan razia di salam sel tahanan Polres Jayapura Kota, Selasa (24/7).
banner 120x600
banner 468x60
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat melakukan razia di salam sel tahanan Polres Jayapura Kota, Selasa (24/7).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tiga buah handphone (HP) milik tahanan, ditemukan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas beserta anggotanya saat menggelar razia rutin di sel tahanan Polres Jayapura Kota, Selasa (25/7) pagi.

Wakapolres Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto mengungkapkan, tiga handphone tersebut disembunyikan oleh tahanan dengan berbagai modus.

Diantara, mengelabui petugas kepolisian saat keluarga tahanan melakukan kunjungan dengan menyelipkan handphone ke dalam makanan.

Selain HP, anggota Polres Jayapura Kota juga menemukan alat cukur, korek api dan ikat pinggang, yang dilarang digunakan dalam sel.

“Pas kita cek bersama pak Kapolres, ternyata kita temukan ada yang memiliki HP. Padahal, ini tidak boleh sesuasi SOP. HP itu disembunyikan di tempat sampah saat kita razia. Ini bisa disalahgunakan oleh tahanan ini untuk melancarkan bisnisnya di luar sana,” kata Heru kepada wartawan, Selasa (24/7).

Terkait temuan itu, Wakapolres Kompol Heru meminta petugas jaga sel agar lebih ketat lagi memperhatikan aktivitas para tahanan. Selain itu, mengecek keamanan, kesehatan termasuk kebersihan sel dan tahanan tersebut agar jauh dari potensi penyakit.

Diketahui, dalam sel tahanan ini terdapat para pelaku tindak pidana narkoba, togel, curanmor dan lainnya. Jumlah tahanan di ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota itu, sebanyak 66 laki-laki, dan perempuan ada 12 orang. Dari berbagai kasus tindak pidana yang ada.

Ia mengharapkan agar para tahanan bisa menjadikan sel sebagai tempat perenungan diri atas tindak pidana yang telah dilakukan, agar ke depan dapat merubah dirinya ke arah yang positif.

“Kita himbau kepada keluarga tahanan yang membesuknya agar tidak memasukkan barang-barang yang dilarang dipergunakan dalam sel oleh pihak kepolisian,” imbuhnya. (pul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *