Tidak Boleh Paket Lelang Ditarik, Masih Ada Waktu

Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Stevanus Kaisiepo
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi IV DPR Papua mengklarifikasi pernyataan anggotanya, Thomas Sondegau terkait bahwa tidak perlu lelang proyek lagi pada tiga SKPD di lingkungan Pemprov Papua, lantaran sisa waktu tiga bulan.

“Selaku Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, saya keberatan dengan pernyataan. Saya anggap itu pernyataan pribadi anggota dewan secara sepihak,“ kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Stefanus Kaisiepo, Senin (10/9).

Sebab, kata Stef Kaisiep, dari hasil rapat Komisi IV DPR Papua bersama mitra, termasuk Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan, pada sidang kedua DPR Papua, 13 anggota Komisi IV DPR Papua sepakat dan telah ditegaskan bahwa pembangunan APBD tahun 2018 yang sudah dibahas dan ditetapkan, untuk pembangunan untuk masyarakat.

Menurutnya, jika dalam prosesnya ada hambatan di LPSE, itu menjadi tanggungjawab eksekutif.  “Kita harusnya mendorong agar proses lelang berjalan cepat, karena rakyat menunggu hasil pembangunan. Jika ada masalah itu, kita harus dorong LPSE, bukan kita minta ditarik. Terbail itu,“ tandasnya.

Apalagi, lanjut Stef Kaisiep, anggota DPR Papua hadir di gedung dewan untuk rakyat, sehingga harus memastikan proses pembangunan berjalan baik, karena demi kepentingan rakyat.

“Jadi, saya sangat keberatan atas pernyataan itu, sehingga proses ini harus berjalan. Kalau memang macetnya di LPSE, mari kita dorong LPSE. Sekda memanggil LPSE untuk menanyakan hal itu, kenapa terlambat?,“ jelasnya.

Stef Kaisepo optimis dengan adanya waktu tiga bulan ini, masih bisa dilakukan, asal proses di LPSE cepat.  “Ini kita dengar ada paket dilelang ulang, ada apa ini? Tidak boleh ada yang ditarik atas paket yang sudah diproses lelang di LPSE, tidak boleh ada yang ditarik, karena waktu masih memungkinkan,“ ujarnya.

Kecuali, kata politisi Partai Hanura ini, ada hal-hal yang secara darurat yang tidak bisa dilelang lagi. Namun, bagi Komisi IV DPR Papua, itu dianggap sebagai kesalahan eksekutif.

“Sebagai anggota DPR, kami kecewa juga. Karena APBD tahun 2018 sudah ditetapkan dari Desember 2017, harusnya proses ini bisa berjalan cepat,“ katanya.

Pihaknya berharap eksekutif konsisten menjalankan APBD karena rakyat sudah mengetahui berbagai program infrastruktur yang telah ditetapkan, namun jika tidak dilakukan tentu akan mengecewakan rakyat.

Untuk itu, kata Stef Kaisiepo, keputusan resmi Komisi IV DPR Papua meminta Dinas PUPR dan SKPD lainnya untuk tidak menarik paket yang akan dilelang melalui LPSE, karena sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2018, karena ada konsekuensi hukumnya.

“Jadi, yang sudah masuk ke LPSE, harus didorong, bukan dihentikan atau ditarik. Kalau silpa besar, berarti kita tidak sanggup menyerap anggaran. Itu kegagalan birokrasi,“ tukasnya.

Ditambahkan, pihaknya optimis dengan time schedule dan metode kerja dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan infrastruktur tersebut.

“Kalau tidak bisa dikejar, ya kita anggap sebuah kegagalan. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan meminta untuk menarik. Tapi harus memastikan pembangunan harus terjadi, meski tinggal 1 bulan pun harus jalan, dan kita awasi,“ imbuhnya.

Anggota Komisi IV DPR Papua, Deki Nawipa

Anggota Komisi IV DPR Papua, Deki Nawipa menambahkan, jika memang ditarik, maka bisa saja pemerintah pusat anggap Papua tidak bisa.

“Untuk apa setiap tahun kita minta tambahan dana. Tapi, untuk jalankan kegiatan ini, kemampuan kita minim. Apalagi, rakyat tahu itu, sehingga tidak semua pekerjaan ditarik,“ ujarnya.

Ditambahkan, jika terjadi gagal lelang pekerjaan, ada aturan baru, jika terjadi dua kali gagal lelang, maka bisa dilakukan penunjukkan, sehingga pekerjaan bisa berjalan.

Sebelumnya, Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan, agar tidak usah lelang proyek lagi karena sisa waktu tiga bulan pada tahun anggaran 2018. Dikatakan, dengan tealh ditetapkan APBD Perubahan 2018, maka seharusnya penyerapan anggaran pun bisa lebih baik di sisa akhir tahun ini.

Namun, jika dana yang belum berhasil diserap oleh OPD terkait, khususnya dalam proyek yang belum dilelang OPD, seperti halnya di Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan DInas Perumahan, maka sekalian saja tidak usah dilelang.

“Kalau lelangpun pekerjaannya tidak mungkin akan selesai di sisa tahun anggaran 2018. Mengingat ini menyisakan waktu tiga bulan saja,  terlebih pekerjaan besar, mana mungkin bisa diselesaikan dalam waktu singkat itu,” katanya. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *