Bapemperda DPR Papua Jaring Aspirasi Terkait Raperdasus Pertambangan Rakyat

Anggota Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai dan Mathea Mamoyao dalam konsultasi publik Raperda Pertambangan Rakyat di Kantor Bupati Mimika, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60
Anggota Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai dan Mathea Mamoyao dalam konsultasi publik Raperda Pertambangan Rakyat di Kantor Bupati Mimika, baru-baru ini.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dalam upaya untuk mengatasi masalah pertambangan rakyat yang kini muncul di sejumlah daerah di Papua, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua kini menyiapkan Raperdasus tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua.

Bahkan, draf Raperdasus Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua itu, tengah dilakukan konsultasi publik oleh Bapemperda DPR Papua di Kantor Bupati Mimika, baru-baru ini.

Konsultasi publik raperdasus pertambangan rakyat itu, dilakukan oleh Anggota Bapemperda DPR Papua, Mathea Mamoyao dan John NR Gobai.

Dalam konsultasi publik ini, dihadiri Asisten I Bidang Pemeirntahan Setda Kabupaten Mimika, Demianus Katiop, Anggota DPRD Mimika, sejumlah OPD Kabupaten Mimika, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.

Mathea Mamoyau mengatakan, di dalam hutan Papua banyak pertambangan ilegal yang cukup meresahkan masyarakat pemilih hak ulayat dan masyarakat adat yang mendapat perlakuan tidak adil dari sejumlah oknum tertentu.

Menurut Sekretaris Komisi I DPR Papua ini,  dengan dilakukannya konsultasi publik hari ini, ini merupakan kerinduan bagi masyarakat dan pemerintah termasuk dengan hak ulayat.

“Memang kita mendapatkan masukan maupun kritik, mereka meminta supaya hak ulayat ini diatur secara baik, sehingga ijin-ijin yang diberikan terkait dengan pertambangan rakyat, itu juga bisa teratur sehingga mereka tidak lagi saling mengklaim,“ kata Mathea.

Dari saran dan masukan itu, kata Sekretaris Komisi I DPR Papua ini, akan dibahas bersama anggota Bapemperda DPR Papua. Ia mengakui raperda itu, sangat penting bagi Pemkab Mimika, lantaran menghadapi masalah pertambangan rakyat.

Dikatakan, alasan pihaknya mendorong peraturan ini lantaran mereka tak ingin ada kata ilegal tapi harus dilegalkan dengan tata cara yang tadi, yakni mereka memberikan masukan-masuka dalam pertemuan itu, untuk kita bisa memperhatikan dalam rancangan rancangan ini.

“Kalau kita bicara secara teratur, ada banyak hal sebenarnya yang kita dapatkan dari pertemuan ini sampai dengan bagaimana penyidik dan pidana,“ imbuhnya.

Senada dikatakan, Anggota Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai bahwa pihaknya juga dapat masukan yang luar biasa dari Pemda Mimika yang sudah ikut memberi bobot kepada isi  draf perdasi inisiatif DPR Papua ini.

“Sekali lagi perda ini adalah inisiatif dari DPR Papua untuk menjawab semua permasalahan khususnya pertambanganyang dilakukan oleh rakyat,” ujar John Gobai.

Apalagi, Mimika ini agak berbeda sedikit dengan kabupaten lain, karena ada wilayah konsesi pertambangan dari PT Freeport.

“Itu juga yang ditanyakan oleh pihak Pemda. Ini bagaimana karena ada kegiatan penambangan yang dilakukan di area Freeport. Ada pengalaman di Bangka Belitung, itu bisa menjadi rujukan agar wilayah yang dikerjakan oleh masyarakat, itu bisa di dorong untuk ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat,” ujar John Gobai.

Apalagi lanjut Gobai, perda ini juga menugaskan Gubernur Papua, agar dapat meminta kepada PT Freeport dan Menteri ESDM untuk areal-areal yang dikerjakan oleh masyarakat  itu dapat diciutkan untuk dikerjakan masyarakat sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Selain itu, kata John Gobai, mereka ingin agar kegiatan penambangan ini dapat dilakukan dibawah payung Lemasa dan Lemasko sebagai dua lembaga dari masyarakat pemilik tanah di daerah Mimika.

“Artinya penambang-penambang yang ada, dapat bekerja tapi dibawah payung lembaga adat. Dan itu nyambung dengan raperdasus yang didorong,“ ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, dalam raperdasus ini, selain memberikan kesempatan kepada rakyat Papua menambang di daerahnya, juga diharapkan membberikan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *