Ini Cara Disdukcapil Kota Jayapura Tuntaskan Perekaman KPT-el

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S. Uloli SE, MM. (Foto: Anang Budiono)
banner 120x600
banner 468x60
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S. Uloli SE, MM. (Foto: Anang Budiono)

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura untuk melakukan perekaman KTP-el bagi warganya.

Pelaksanaan pelayanan itu, bukan hanya dilakukan di belakang meja di kantor saja, tetapi langsung datang ke tengah-tengah masyarakat atau jemput bola sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik buat warga kota.

“Ini sudah pada minggu ketiga kami mendatangi dan berkantor di tengah-tengah masyarakat. Dan, ini bagian program yang sudah dicanangkan oleh Wali Kota Jayapura sebagai upaya penuntasan dan komitmen para kepala kelurahan dan kampung yang sudah melakukan penandatangan untuk sanggup menyelesaikan perekaman KTP-el di wilayahnya masing-masing,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S. Uloli SE, MM disela-sela perekaman KTP-el di Kantor Lurah VIM Kotaraja, Sabtu (20/10).

Merlan mengatakan, untuk perekaman KTP-el kali ini mengambil area Distrik Abepura dengan fokus pada tiga titik lokasi yakni Kelurahan Vim, Kelurahan Wahno dan Kelurahan Waimhorok.

Hal ini juga sama, selain perekaman juga digabungkan dengan operasi non yustisi. Bentuk pelayanan dari Disdukcapil meliputi perekaman dan pelayanan KTP-el, KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran dan lainnya.

“Yang agak berbeda dari operasi non yustisi di Kelurahan Vim ini adalah masyarakat bisa langsung merekam dan mencetak sepanjang berkas-berkasnya lengkap. Sementara di Kelurahan Wahno dan Waimhorok berkas dari masyarakat dikumpulkan, kemudian kami proses di kantor. Pada hari ketiga, warga sudah bisa mengambilnya di kelurahan atau kampung masing-masing,” kata Merlan.

Dijelaskan, tujuan dari operasi non yustisi ini adalah mencari warga yang berusia 23 tahun keatas, tetapi belum melakukan perekaman. Kenapa 23 tahun ketas, karena KTP-el ini diberlakukan sejak 2012, artinya sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu yang mana sasaran pada umur 17 tahun, namun hingga saat ini belum lakukan perekaman berarti kini sudah berumur 23 tahun.

“Sebenarnya tidak sulit untuk kami menuntaskan, karena data warga itu ‘by name by addres‘,  disitu menjelaskan misalnya namanya si A, B dan lainnya, alamatnya serta NIK-nya. Pemerintahan tingkat kelurahan dan kampung hingga RT/RW menyisir warga yang belum rekam. Disinilah kolaborasi kita dengan tim non yustisi untuk melakukan penyisiran untuk mengarahkan warga ke sini, dimana kita melakukan pelayanan di lapangan seperti ini,” terangnya.(ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *