Orang Papua Harus Bangkit dengan Kelola Potensi Tambang

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi II DPR Papua, John NR Gobai mengatakan, perlu satu upaya sistematis dari Pemerintah untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP) dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengutamakan OAP memperoleh Ijin Usaha Pertambangan agar dapat mengelola potensi alam daerahnya secara baik dan bertanggung jawab.

“Ya, memang Orang Papua harus diberikan kesempatan untuk bangkit dengan potensi tambang ini,“ kata John Gobai, Minggu (21/10).

Terkait pengelolaan pertambangan itu, jelas John Gobai, dapat dilakukan sendiri oleh Orang Papua atau juga dia dapat membuat kerja sama dengan pihak lain dengan kompensasi yang sangat saling menguntungkan apakah dalam bentuk pembagian saham atau bagi hasil atau kompensasi lain yang menunjukan kedaulatan masyarakat adat.

Lebih lanjut, perlu memberikan kesempatan berupa ruang kelola bagi pengusaha anak Papua yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola, mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang untuk mengelola potensi tambang, tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus ijin pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya.

Diakui, banyaknya ijin kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah, atau melakukan upaya penyerobotan, juga adanya ijin yang diberikan di atas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat, seperti yang terjadi di Nifasi dan Degeuwo.

“Hal yang penting dilakukan adalah bertanya kepada rakyat apakah mereka kenal atau telah memberikan persetujuan kepada pemegang IUP ataukah hanya diketahui oleh pemerintah atau oknum pejabat di Dinas ESDM?,“ katanya.

Selain itu, kata John Gobai, dari aspek sosial apakah perusahaan ini memberikan manfaat kepada rakyat ataukah ijinnya hanya dipakai sebagai jaminan di bank. Jika mengecewakan, maka wilayah itu dikembalikan kepada pemilik hak ulayat sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009.

“Hal yang lain juga adalah konsesi dan IUP ditinggalkan begitu lama tanpa ada kegiatan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengatahuan masyarakat adat ini sangat bertentangan dengan adat, maka wilayah itu dikenbalikan ke masyarakat adat pemilik hak ulayat,“ jelasnya.

John Gobai menambahkan, perlu adanya regulasi daerah berupa Perdasi terkait tambang di Papua yang isinya memberikan kesempatan pertama kepada pemilik tanah untuk mengurus ijin tambang dan membuat badan usaha bersama dengan investor agar posisi pemilik tanah sekaligus juga sebagai pemilik perusahaan. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *