Otsus Papua Akan Berakhir, Belum Ada Grand Desain dari Pusat

Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda
banner 120x600
banner 468x60
Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda mempertanyakan belum adanya grand desain dari pemerintah pusat, terkait berakhirnya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus) pada tahun 2023.

“Nah, sekarang pertanyaan kita hari ini, Otsus akan berakhir kira-kira grand desain pusat seperti apa? Tinggal 3 – 4 tahun ke depan, karena 2023, Otsus berakhir. Kira-kira grand desain seperti apa begitu?,“ kata Yunus Wonda di ruang keranya, akhir pekan kemarin.

Padahal, kata Yunus Wonda, sebenarnya RUU Otsus Plus itu, sebagai salah satu jawaban dan solusi bagi rakyat Papua, sehingga setelah Otsus berakhir, maka akan ada UU Otsus Plus.

“Tapi, jika Otsus Plus dipolitisir, ya pertanyaan kami kira-kira grand desain setelah Otsus itu apa? Sampai hari ini, tidak ada gambaran itu,“ tandasnya.

Bahkan, lanjut Yunus Wonda, Pemerintah pusat belum memberikan gambaran pada Papua bahwa setelah Otsus berakhir.

Ia meminta pemerintah pusat harus jauh hari mendesain pasca UU Otsus berakhir, apakah RUU Otsus Plus ini didorong sebagai pengganti Otonomi Khusus.

“Nah, jika memang evaluasi. Ini bagian dari evaluasi setelah Otsus, sehingga lahirlah Otsus Plus itu. Tapi, jika tidak ada grand desain pusat, dianggap jika sudah dekat, baru kita bicara. Itu tidak bisa. Jauh sebelumnya, kita harus bicara bagaimana grand desain setelah Otsus berakhir. Ini adalah pekerjaan serius bagi pemerintah pusat untuk Papua,“ tandasnya.

Diakui, Pemprov Papua dan Papua Barat bersama DPR Papua dan DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sudah mendorong RUU Otsus Plus, tinggal bagaimana respon pemerintah pusat.

Yunus Wonda mengakui jika saat itu, RUU Otsus Plus didorong, namun pada saat itu masuk masa transisi sehingga tidak bisa dilaksanakan atau masuk Prolegnas DPR RI.

Ia berharap RUU Otsus Plus itu, tidak didorong pada masa transisi baik pemilihan Presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019.

“Jadi, RUU Otsus Plus ini, permasalahan niat pemerintah pusat saja. Jika pemerintah pusat mau melaksanakan, ya yang sudah ada tinggal bagaimana pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi, untuk bisa duduk sama-sama. Tapi, kalau hanya diskusi, bicara tidak ada penyelesaian, artinya tidak disahkan dan ditetapkan, ya sama saja,“ katanya.

Selain itu, Yunus Wonda berharap pasal-pasal dalam RUU Otsus itu, tidak banyak berubah, sehingga tidak menghilangkan makna dari RUU Otsus Plus itu. Jika banyak yang dipangkas atau dikurangi, tentu tidak sesuai dengan keinginan rakyat Papua.

Yang jelas, kata Yunus Wonda, tinggal keseriusan pemerintah pusat untuk mendorong lagi RUU Otsus Plus ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan.

“Sebenarnya, draf RUU Otsus Plus itu sudah ada di Menteri Hukum dan HAM. Tinggal itu didorong. Itu kan sudah inisiatif dewan waktu itu sudah dijalankan. Tinggal hari ini ada di pemerintah, Menteri Hukum dan HAM tinggal mendorong lagi RUU Otsus Plus, kalau ada niat untuk itu,“ tegasnya.

Namun, Yunus Wonda yakin pasti ada perubahan-perubahan. Hanya saja, ia berharap tidak mengurangi makna sesungguhnya RUU Otsus Plus itu.

Yunus Wonda menegaskan, dalam RUU Otsus Plus itu, tidak ada referendum maupun gubernur jenderal. Tapi, lebih pada kewenangan diberikan kepada Pemerintah Papua, misalnya perijinan diserahkan kepada pemerintah Papua dan Papua Barat, supaya dapat dilaksanakan dengan baik.

“Tapi, jika masih perdebatan – perdebatan, saya yakin maknanya RUU Otsus Plus akan hilang. Mestinya, tidak perlu dimulai dari awal, karena draf RUU Otsus sudah ada di Menteri Hukum dan HAM. Tinggal pemerintah mendorong itu ke DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan. Ya, itu inisiatif dari pemerintah pusat saja,“ ujarnya.

Apalagi, kata Yunus Wonda, RUU Otsus Plus itu sudah dibahas dan tinggal dikembalikan ke DPR RI untuk ditetapkan menjadi Undang-undang.

Yunus menilai untuk mendorong kembali RUU Otsus Plus itu, harus ada kekuatan dari semua rakyat melalui DPR, MRP harus punya kekuatan besar mendorong ini.

“Tapi, kalau pemerintah berpikir ini menjadi solusi, artinya untuk menjawab ketika Otsus berakhir tahun 2023, nah ini sebenarnya solusinya,“ imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *