JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai Gerindra DPR Papua menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan dua rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) untuk ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna Non APBD DPR Papua.
“Fraksi Partai Gerindra menyatakan menyetujui untuk ditetapkan 9 raperdasi dan 2 raperdasus yang diajukan dalam sidang Non APBD DPR Papua,” kata Radius Simbolon, SE, MBA Pelapor Fraksi Partai Gerindra DPR Papua dalam menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra terhadap Raperdasi dan Raperdasus Non APBD tahun anggaran 2018 dalam Sidang Paripurna V DPR Papua, Kamis (20/12).
Kesembilan raperdasi itu, sebut Radius Simbolon yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Papua ini, diantaranya Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX tahun 2020 di Papua.
Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2018-2023. Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
“Selain itu, raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Adat Papua, raperdasi tentang Penyelenggaraan Keagamaan,” kata Radius Simbolon.
Selanjutnya, raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal serta Pedagang Asli Papua, raperdasi tentang Pertambangan Rakyat dan raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua.
Sedangkan, untuk dua raperdasus, imbih Radius Simbolon, yang disetujui Fraksi Partai Gerindra DPR Papua, diantaranya raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat.(bat)