Mega Pecat Yakoba Lokbere, PDI Perjuangan Papua Usulkan Marthinus Kurisi

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Edoardus Kaize.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Edoardus Kaize.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lantaran membelot dan tak mengindahkan rekomendasi dan perintah partai, akhirnya Yakoba Lokbere, anggota DPR Papua dari Fraksi Partai PDI Perjuangan dipecat dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Tidak tanggung-tanggung, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri bersama Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menandatangani langsung pemecatan Yakoba Lokbere itu.

Pemecatan Yakoba Lokbere itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 340/KPTS/DPP/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018, yang intinya memutuskan dan menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yakoba Lokbere dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Selain itu, melarang Yakoba Lokbere melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Bahkan, sebelum Pilgub 2018 yang digelar 27 Juni 2018, Yakoba Lokbere telah dipecat PDI Perjuangan. Paska kandidat Gubernur Papua ketiga yang disiarkan langsung di stasion TV nasional pada 2 Juni 2018, dimana Yakoba Lokbere terang-terangan membelot mendukung paslon Lukas Enembe – Klemen Tinal, selang 2 hari kemudian, tepatnya 4 Juni 2018 DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua langsung mengusulkan pemecatan dari keanggota partai terhadap Yakoba Lokbere.

Usulan pemecatan terhadap kader PDI Perjuangan yang membelot itu, langsung direspon dan ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, 4 hari kemudian tepatnya 8 Juni 2018.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Edoardus Kaize menegaskan, sebelum Yakoba Lokbere melakukan proses pengunduran diri dari anggota DPR Papua, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi pemecatan dari partai.

Sebab, kata Edo Kaize, sapaan akrabnya, harusnya sebagai anggota DPR Papua dari Fraksi PDI Perjuangan berkewajiban mendukung rekomendasi calon Gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan.

Namun, Yakoba Lokbere justru tidak mengindahkan rekomendasi dan perintah partai itu, justru membelot mendukung paslon Gubernur Papua lain.

“Karena beliau tidak mendukung perintah partai, maka partai melakukan atau memberikan sanksi pemecatan. Apalagi, pada waktu debat kandidat Gubernur Papua yang disiarkan live secara nasional itu, beliau mendukung paslon Lukas Enembe – Klemen Tinal, sehingga DPP PDI Perjuangan memberi sanksi keras,” tandasnya.

Yang jelas, tegas Edo Kaize, sebelum Yakoba Lokbere pindah partai untuk maju dalam pencalegan pada Pileg 2019, DPP PDI Perjuangan telah memecatnya terlebih dahulu.

“Sebelum pindah partai, sudah diberikan sanksi pemecatan dari anggota DPR Papua. Itu tidak main-main, karena dalam rekomendasi ada salah satu butir berbunyi apabila bagi kader partai yang tidak melaksanakan rekomendasi ini, akan diberikan sanksi tegas,” katanya.

Untuk itu, lanjut Edo Kaize, apa yang dilakukan anggota Komisi V DPR Papua itu, sangat bertentangan dengan rekomendasi partai. “Jadi, tidak lama setelah debat kandidat di Jakarta, sudah ada surat itu,” ujarnya.

Kini DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua telah mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Papua, Yakoba Lokbere. Bahkan, telah disetujui oleh DPP PDI Perjuangan pada 10 Agustus 2018, yang akan digantikan oleh Marthinus Doga Kurisi, dari Daerah Pemilihan Papua 6 yang memperoleh suara terbanyak dibawahnya.

“Jadi, proses PAW terhadap Yakoba Lokbere, sudah berjalan. Rupanya belum sampai di Mendagri. Tadi, pak Ketua DPR Papua beri tahu baru ada di Dok II Jayapura, sebenarnya saya besok akan ke Depdagri untuk urus ini, karena sudah ada yang menggantikan yakni Marthinus Doga Kurisi yang sudah siap,” kata Edo Kaize.

Untuk itu, Edo Kaize menambahkan, pihaknya menunggu SK Mendagri terkait usulan PAW anggota DPR Papua dari PDI Perjuangan itu.

Ia berharap agar SK Mendagri itu sudah bisa turun sebelum 21 Desember 2018. “Jika sebelum 21 Desember, sudah turun SK. Jika misalnya sidang ditutup 21 Desember, berarti Marthius Doga bisa dilantik bersama, tapi jika sidang ditutup Januari, maka dilantik Januari 2019,” imbuhnya. (bat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *