6.232 Suara Hilang, Caleg Gerindra Lapor Bawaslu Papua

Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 3, DR Ronald Engko, SE, MSi  menunjukkan copyan DB - 1 DPR Papua dan DC 1 - DPR Papua dan bukti laporan ke Bawaslu Papua, Jumat, 25 Mei 2019.
banner 120x600
banner 468x60
Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 3, DR Ronald Engko, SE, MSi  menunjukkan copyan DB – 1 DPR Papua dan DC 1 – DPR Papua dan bukti laporan ke Bawaslu Papua, Jumat, 25 Mei 2019.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Nomor Urut 3 Dapil I, DR Ronald E Engko, SE, MSi terpaksa melapor ke Bawaslu Provinsi Papua, Jumat, 25 Mei 2019.

Laporan Ronald Engko ke Bawaslu itu, terkait berubahnya perubahan hasil perolehan suara pada saat Pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe, Jayapura, Senin, 20 Mei 2019.

Bahkan, Ronald Engko melapirkan dua bukti akurat berupa foto copya model DB 1 – DPR Papua dan foto copyan model DC 1 – DPR Papua ke Bawaslu Papua.

“Intinya, data DB 1 itu suara saya 13.106. Pada saat jadi DC 1 DPR Papua hanya tinggal 6.874 suara saja. Artinya, suara saya hilang 6.232 suara,” kata Ronald Engko di Jayapura, Jumat, 25 Mei 2019.

Pada 20 Mei 2019 pukul 16.25 WIT, Ronald Engko mengaku mendapatkan copyan salinan hasil pleno penetapan perolehan suara caon anggota legislatif DPR Papua Dapil I dalam bentuk model DC 1 – DPR Papua.

Setelah itu, Ronald Engko mengaku, mencermati dan membandingkan dengan model DB 1 – DPR Papua yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura, ternyata ia mendapati hasil perolehan suaranya berubah, dimana dalam model DB 1 – DPR Papua hasil perolehan suaranya mencapai angka 13.106 suara, sedangkan dalam model DC 1 DPR Papua hasil perolehan suaranya turun hingga 6.874 suara.

Ronald Engko mempertanyakan terjadinya perubahan hasil perolehan suaranya yang hilang sangat signifikan tersebut pada saat Pleno KPU tingkat provinsi di Hotel Grand Abe, Jayapura.

“Itu suara saya yang 6 ribu lebih kemana? Saya tidak tahu larinya kemana itu? Ada 6 ribu lebih suara saya hilang, sehingga saya lapor ke Bawaslu Papua,” ujar Ronald Engko.

Ia berharap Bawaslu Papua menindaklanjuti untuk dapat mengembalikan perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif Dapil I Papua itu.

“Saya meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara, dalam hal ini KPU Provinsi Papua atas berubanya hasil perolehan suara saya dalam model DC 1 – DPR Papua itu,” pungkasnya. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *