Caleg Bawa Kotak dan Surat Suara Tersegel di Pleno KPU Papua, Tuntut PSU di Tolikara  

Suasana pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi yang digelar KPU Papua di Hotel Grand Abe, Selasa, 14 Mei 2019
banner 120x600
banner 468x60
Suasana pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi yang digelar KPU Papua di Hotel Grand Abe, Selasa, 14 Mei 2019

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pembacaan hasil rekapitulasi suara pemilu Kabupaten Tolikara pada pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi yang digelar KPU Papua berlangsung alot, Selasa, 14 Mei 2019.

 

Pasalnya, saksi parpol keberatan lantaran data hasil suara yang dikantongi tidak sama dengan hasil rekapan suara tingkat kabupaten.

 

Bahkan, menariknya, salah seorang caleg yang merasa suaranya dihilangkan, nekat membawa surat berserta kotak suara di ruang rapat pleno KPU Papua di Hotel Grand Abe dan meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolikara.

 

“Saya bawa surat suara di sini dimana di Distrik Kanggime tidak ada pemilihan dan kesepakatan suara kami tidak sesuai dengan hasil yang dibacakan, sehingga kami minta KPU lakukan PSU,” tegas Benny Kogoya, Caleg DPR Provinsi Papua Dapil 3, Selasa malam.

 

Benny Kogoya mengaku, tujuannya membawa kotak suara tersegel di pleno KPU Provinsi Papua itu, untuk membuktikan kepada KPU Papua, bahwa pelaksanaan pemilu di Tolikara tidak berjalan sebagaimana tahapannya.

 

Sebab, lanjutnya, meski pemilu di Tolikara menganut sistem Noken atau kesepakatan, seharusnya saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten penyelenggara melakukan pembukaan DA1 dan C1 sehingga bisa transparan hasil kesepakatan masyarakat.

 

“Namun, lantaran PPD dan KPU diduga bermain, sehingga apa yang menjadi kesepakatan masyarakat tidak diakomodir dan hasil yang ditulis dalam form berbeda jauh dengan apa yang disampaikan saat pleno distrik,” tegasnya.

 

Bahkan, Benny Kogoya juga mengklaim tidak adanya proses demokrasi sebagaimana kesepakatan masyarakat dengan sistem noken ini, tak hanya terjadi di Distrik Kanggime, namun terjadi pada 43 distrik yang ada di Kabupaten Tolikara.

 

“Yang kami sesalkan kenapa kesepakatan masyarakat lain dan hasil rekap penyelenggara berbeda. Kan ini sudah tidak benar,” tandasnya yang juga mengaku akan membawa persoalan ini hingga ke MK.

 

Benny Kogoya menambahkan, terkait dugaan manipulasi data hasil suara itu, sudah dilaporkan kepada Bawaslu, hanya saja Bawaslu Tolikara terkesan enggan mengakomodir setiap laporan ketidakberesan penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara ini.

 

“Saya sudah pegang bukti dan data semua lengkap, kami tuntut PSU karena penyelenggara tidak beres, bahkan Pak Bupati sudah menyatakan kesiapan untuk PSU,” tandasnya.

 

Terkait ini, Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach yang dikonfirmasi membenarkan adanya aksi nekat caleg yang membawa logistik surat suara pemilu saat pembacakan hasil rekapitulasi KPU Tolikara pada Pleno Tingkat Provinsi.

 

“Yah, kami kaget, kenapa saksi bisa bawa logistik, seharusnya itu kan ada di KPU,” tandasnya.

 

Pihaknya langsung mengambil langkah terkait kejadian itu, dimana saksi yang membawa logistik dan ketua KPU telah dimintai klarifikasi.

 

“Hal ini sudah ditangani ke Gakumdu dan kita sudah minta klarifikasi soal ini. Yang pasti, ini akan menjadi temuan Bawaslu,” katanya.

 

Soal kotak suara yang disebut Benny Kogoya masih tersegel, menurut Ronald, pihaknya akan melakukan pendalaman. “Kita masih lakukan pendamalan, pastinya dengan dibawanya kotak suara ini tentu menjadi pertanyaan bagi Bawalu, sekarang dalami dulu,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *