UKPBJ Mamberamo Raya Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sekda Mamberamo Raya, Suwita, SSos, MEc.Dev didampingi Kepala UKPBJ Mamberamo Raya, Evert Sonny Merani dan narasumber, Agus Kurniawan, SH, MH ketika membuka Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Hotel Aston, Jayapura, Senin, 27 Mei 2019.
banner 120x600
Sekda Mamberamo Raya, Suwita, SSos, MEc.Dev didampingi Kepala UKPBJ Mamberamo Raya, Evert Sonny Merani dan narasumber, Agus Kurniawan, SH, MH ketika membuka Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Hotel Aston, Jayapura, Senin, 27 Mei 2019.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mamberamo Raya bekerjasama dengan Forum Ahli Kontrak Indonesia (FAKPI) menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengusung tema Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Kontrak dan Pengenalan Aplikasi SPSE Versi 4.3 di Hotel Aston Jayapura, Senin, 27 Mei 2019.

Kegiatan bimtek ini, dibuka langsung oleh Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos, diwakili Sekda Mamberamo Raya, Suwita, SSos, MEc.Dev, yang akan melibatkan pemateri dari FAKPI dan UKPBJ Mamberamo Raya.

“Kita harus ikuti peraturan terbaru dalam pengadaan barang/jasa, sehingga adanya bimtek ini, dapat meningkatkan SDM kita sendiri dan segera melaksanakan peraturan yang ada,” katanya.

Apalagi, kata Sekda Suwita, peraturan dalam pengadaan barang dan jasa ini sangat tegas dan lelang dengan aturan baru ini harus diikuti semua pihak, sehingga tidak boleh ketinggalan.

“Dalam pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu, KPK sudah menegaskan bahwa semua daerah wajib mengikuti aturan terbaru. Tidak ada istilah ikuti aturan yang lama, tetapi harus mengikuti prosedur dan tidak boleh main mata,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sambutan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos, yang disampaikan Sekda Mamberamo Raya, Suwita, SSos, MEc.DEv mengatakan, jika dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwiba serta transparan dan akuntabel.

“Kinerja pemerintah tak habis-habisnya menjadi sorotan, dimana kesannya tak pernah efisien, selalu berbelit –belit, terlalu lambat, tak berpihak kepada kearifan lokal adanya monopoli dari penyedia jasa tertentu dalam proses penunjukan atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal-hal ini yang menjadi label suram yang perlu disikapi dan diperbaharui dalam pemerintahan di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya,” katanya.

Dikatakan, potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi saat pemilihan penyedia barang/jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran serta pelaksana koordinasi dan pembinaan salah satunya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak.

Menurutnya, hal itu sangat penting agar terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan pekerjaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti pemberian kesempatan, perpanjangan waktu, keadaan kahar, daftar hitam dan penilaian hasil pekerjaan.

Lebih lanjut, penataan pengadaan barang/jasa pemerintah mulai lebih ditata dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya serta Surat Keputusan Deputi LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3

“Penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terbaru adalah SPSE versi 4.3 sudah tidak dapat dihindari. Apalagi, aplikasi itu sudah mengalami 4 kali perbaikan dan resmi diluncurkan Desember 2018,” jelasnya.

Dijelaskan, pengembangan versi terbaru SPSE ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan kredibel. Peluncuran Aplikasi SPSE versi.4.3 ini juga merupakan bentuk transisi implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dimana nantinya seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah baik pengadaan langsung, lelang, penunjukan langsung maupun swakelola wajib dilakukan melalui SPSE dan selain itu juga ada fitur yang baru di SPSE 4.3 ini yaitu adanya tender konsolidasi dan tender cepat.

Sekda Suwita menambahkan, dengan hadirnya Aplikasi SPSE 4.3 perlu beberapa kesiapan sumber daya manusia bagi pengelola pengadaan barang dan jasa wajib melaksanakan kegiatan transparansi pengadaan barang/jasa.

Kegiatan ini mutlak dilakukan dari mulai di awal perencanaan dengan mengumumkan secaraluas Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan (SIRUP) .

Ditambahkan, hal itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sama bagi dunia usaha dalam mengakses informasi PBJ. Bagi Penyedia wajib mengisi kinerjanya melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).

“Diterapkannya SPSE Versi 4.3 ini mendorong peningkatan kemampuan seluruh pelaku pengadaan untuk memanfaatkan berbagai kelebihan Aplikasi SPSE 4.3. Upaya – upaya Peningkatan kompetensi dan Penguasaan Sistem Informasi Elektronik adalah hal mutlak agar kesalahan non teknis penawaran, yang tidak berkorelasi langsung dengan kemampuan teknis pelaksanaan pekerjaan, dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mamberamo Raya, Evert Sonny Merani, mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Bimtek ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Kepala OPD selaku PA/PPK dalam menunjang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya.

“Sedangkan tujuan adalah untuk memberikan pengetahuan dan membangun kompetensi pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mempersiapkan kontrak, mengendalikan kontrak dan menggunakan Aplikasi SPSE 4.3,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *