Bapemperda DPR Papua Berharap Kemendagri Setujui Sejumlah Raperda

Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin bersama anggota di sela-sela pembahasan raperdasi-raperdasus, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin bersama anggota di sela-sela pembahasan raperdasi-raperdasus, baru-baru ini.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Ignasius W Mimin berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menyetujui sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini tengah dibahas Bapemperda DPR Papua, setelah nantinya disahkan DPR Papua bersama pihak eksekutif.

Menurutnya, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sejumlah raperda baik rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) yang telah disahkan DPR Papua, hingga kini belum diregistrasi oleh Kemendagri.

Ignasius Mimin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR Papua ini, menyebutkan seperti Perdasus Partai Politik Lokal dan Perdasus Rekrutmen Politik Orang Asli Papua oleh Partai Politik di Papua, hingga kini belum diberi registrasi oleh Kemendagri.

“Sudah kami sahkan kedua raperdasus pada 9 September 2016. Namun, hingga kini belum diregistrasi oleh Kemendagri,” kata Ignasius Mimin.

Selain itu, lanjut Ignasius Mimin, sembilan raperda yang disahkan DPR Papua bersama eksekutif, 20 Desember 2018, juga belum diregistrasi Kemendagri hingga kini. Pardasi itu di antaranya Perdasi perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan masyarakat adat, Perdasi penyelenggaraan keagamaan, Perdasi perlindungan dan pengembangan pangan lokal serta pedagang asli Papua dan Perdasi pertambangan rakyat.

Padahal, ujar Ignasius Mimin, ketika DPR Papua tidak membuat regulasi, berbagai pihak menyoroti lembaga dewan. Namun, ketika DPR Papua membuat suatu regulasi, kementerian terkait selalu menolaknya dengan berbagai alasan. Bahkan, terkadang pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk melemahkan regulasi itu.

“Kami belum tahu, ketika kami sahkan Raperda yang kini kami bahas, nantinya apakah disetujui Kemendagri atau tidak? Kami berharap, pemerintah pusat menterjemahkan baik setiap perda yang kami buat, karena itu mengacu pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Otsus,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *