Bapemperda DPR Papua Segera Konsultasi Publik 10 Raperda

Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin bersama Kepala Biro Hukum Setda Papua, Derek Hegemur dalam pembahasan Raperdasi dan Raperdasus.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin bersama Kepala Biro Hukum Setda Papua, Derek Hegemur dalam pembahasan Raperdasi dan Raperdasus.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua telah menyelesaikan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda), baik rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) maupun rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus), Jumat, 28 Juni 2019.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan, 10 raperda yang telah rampung dibahas adalah, Raperdasi tentang Pemberian Nama Stadion Utama Lukas Enembe, Raperdasi tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti, Raperdasi tentang Pemberian Nama Jembatan Hamadi-Holtekamp, Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, Raperdasus tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buru Orang Asli Papua di Tanah Papua.

Selain itu, Raperdasus tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua, Raperdasus tentang Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Raperdasus tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Papua dan Raperdasus tentang Perubahan Nama Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura.

Bahkan, Ignasius Mimin mengakui jika dalam waktu dekat, Bapemperda DPR Papua siap membentuk tim untuk melakukan konsultasi publik terhadap 10 raperdasi dan raperdasus itu ke lima wilayah adat.

“10 raperda ini siap disosialisasikan ke publik dalam waktu dekat ini. Kesepuluh raperda ini merupakan inisiatif eksekutif maupun DPR Papua, dimana empat raperda merupakan inisiatif eksekutif dan sisanya inisiatif DPR Papua,” kata Ignasius W Mimin.

Ignasius Mimin yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua ini, mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat dapat memberikan masukan terhadap 10 raperda tersebut.

“Kami akan bagi tim untuk turun ke lima wilayah adat  untuk mensosialisasikan 10 raperda tersebut, sehingga kami minta masyarakat di lima wilayah adat untuk proaktif memberikan saran dan masukan,” ujarnya.

Dikatakan, jika konsultasi publik terhadap 10 raperda itu sudah selesai, pihaknya akan langsung melakukan finalisasi untuk selanjutnya dibahas dalam sidang paripurna non-APBD 2019.

“Sekali lagi kami harapkan masyarakat memberikan saran dan masukan terkait 10 raperda tersebut. Tim akan kami bagi untuk ke lima wilayah adat yakni, Tabi, Saireri, Animha, Lapago dan Mepago,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *