Bapemperda Rampungkan Revisi Perdasus 14 Kursi

Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin bersama anggota dan staf ahli berpose bersama usai merampungkan draf revisi Perdasus Pengangkatan 14 Kursi Anggota DPR Papua, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin bersama anggota dan staf ahli berpose bersama usai merampungkan draf revisi Perdasus Pengangkatan 14 Kursi Anggota DPR Papua, baru-baru ini.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPR Papua telah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengangkatan 14 Kursi untuk Orang Asli Papua

“Kami telah merampungkan revisi Perdasus 14 kursi. Tinggal diusulkan ke Badan Musyawarah Dewan untuk mendapat persetujuan paripurna,” kata Ignasius Mimin, baru-baru ini.

Dikatakan, salah satu yang direvisi dalam Perdasus kursi pengangkatan adalah terkait tata cara rekrutmen calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.

Menurutnya, DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode kini yakni melalui panitia seleksi atau pansel kabupaten/kota dan pansel daerah pengangkatan (dapeng) di setiap wilayah adat, serta pansel provinsi cukup lama. Untuk ke depan keberadaan pansel dapeng ditiadakan.

“Yang ada hanya pansel kabupaten/kota dengan jumlah lima orang dan di-SK kan oleh bupati, serta pansel provinsi. Pansel kabupaten/kota diberi kewenangan hanya sekadar menerima berkas para calon,” jelasnya.

Setelah pansel kabupaten/kota menerima berkas calon, lanjut Ignasius Mimin, langsung diserahkan ke pansel provinsi untuk diverifikasi.

“Ini untuk mempersingkat proses tahapan. Selain itu, para calon juga dapat mendaftar langsung ke pansel provinsi. Calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh pansel provinsi, akan direkomendasikan ke gubernur Papua untuk ditetapkan sebagai anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan,” jelasnya.

Ignasius Mimin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR Papua ini menambahkan, jika Bapemperda DPR Papua hingga kini masih harus merampungkan 12 rancangan peraturan daerah lain, baik itu rancangan peraturan daerah khusus maupun rancangan peraturan daerah provinsi.

“Jika telah rampung, maka sejumlah raperda itu akan diusulkan ke Bamus bersama revisi Perdasus 14 kursi pengangkatan untuk mendapat persetujuan paripurna,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *