JAYAPURA, Papuaterkini.com – Hingga memasuki semester II tahun 2019, dana Otonomi Khusus (Otsus) belum juga ada tanda-tanda dikirim dan dicairkan dari Pemprov Papua ke kabupaten/kota. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Puncak kelimpungan.
Apalagi, dana Otsus itu sudah masuk dalam APBD Kabupaten Puncak, sehingga otomatis semua kegiatan yang bersumber dari dana Otsus, belum bisa dikerjakan.
Bupati Puncak, Willem Wandik, SSos mengakui hingga kini, Pemkab Puncak belum memproses semua kegiatan dan pekerjaan yang bersumber dari dana Otsus yang diberikan Pemprov Papua.
“Menyangkut dana Otsus, kami tidak proses sampai hari ini. Kenapa? Karena keputusan gubernur belum sampai hari ini, sehingga kami dan kabupaten/kota, lebih khusus kami di Kabupaten Puncak, kami tidak akan laksanakan dana Otsus,” kata Willem Wandik di Jayapura, Sabtu, 6 Juli 2019.
Bahkan, kata Bupati Wandik, sampai saat ini, semua kegiatan bersumber dari Dana Otsus, belum satupun berjalan dalam enam bulan ini. Padahal, sudah memasuki semester II tahun 20219.
Sampai saat ini, lanjut Bupati Wandik, Pemkab Puncak masih menunggu terkait pencairan dana Otsus itu. “Kami menunggu. Kenapa, karena isu yang berkembang, sampai hari ini belum ada ketegasan dari pak gubernur berapa dana yang akan dikirim ke kabupaten/kota. Belum ada sampai sekarang,” tandasnya.
“Nah, ini menjadi masalah. Oleh karena itu, kami juga bisa dikorbankan nantinya. Seandainya, itu menyangkut pekerjaan fisik yang diajukan instansi terkait yang biasa mengelola infrastuktur, itu juga lambat,” sambungnya.
Bupati Wandik mengakui jika pengiriman dana Otsus itu terlambat, maka berdampak terhadap APBD Kabupaten Puncak. Bahkan, kegiatan – kegiatan yan bersumber dari dana Otus, semua terganggu, apalagi dana Otsus itu, termasuk membiayai biasiswa.
“Hampir 2.000 lebih pelajar yang kita biayai dari dana Otsus. Sampai hari ini, mahasiswa demo-demo kita, itu salah satu contoh. Sudah bikin kontrak, Itu bisa berdampak konsekuensi ke hukum dari APBD,” tandasnya.
Yang jelas, Bupati Wandik telah meminta kepada dinas terkait yang mengelola dana Otsus, agar untuk sementara tidak boleh melaksanakan pelelangan atau kontrak.
Soal Gubernur telah menyurat ke Mendagri dan sudah diteruskan ke Kementerian Keuangan agar segera dicairkan dana Otsus itu, Willem Wandik mengatakan, jika itu masalah proses saja.
“Tapi, berapa persen yang diberikan untuk kabupaten/kota belum jelas. Nah, ini masalahnya. Soal proses dari provinsi ke pusat itu hal biasa, itu tugas mereka. Tapi, sekarang ini besarnya dana Otsus yang diterima itu, sampai saat ini belum jelas. Meski prosentasenya 80 : 20,” ujarnya.
Bupati Wandik mengungkapkan, jika tahun 2018, Pemkab Puncak mendapatkan alokasi dana Otsus sebesar Rp 120 miliar lebih. Namun, tahun ini, pihaknya belum tahu persis jumlah dana Otsus yang akan diterima, apakah bertambah atau berkurang.
“Nah, itu yang saya bilang, akhirnya sumber dana Otsus yang disiapkan kabupaten, sampai hari ini belum dilaksanakan proses kegiatan dana Otsus, karena kita takut, karena pengalaman juga. Kalau kita tidak ada dana, baru kita proses, bisa jadi masalah besar,” jelasnya.
Ditambahkan, APBD Pemkab Puncak tahun 2019 mencapai Rp 1,3 triliun lebih. Namun, jika dana Otsus dipotong, bisa mempengaruhi APBD, sehingga bisa mengalami penurunan menjadi antara Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,2 triliun saja.
“Jadi, memang dana untuk daerah seperti ini tidak cukup, tapi apa boleh buat, harus jalan. Yang penting gaji harus jalan, tidak boleh henti, tugas-tugas khusus tidak boleh henti,” imbuhnya. (bat)