Ombudsman Rekomendasi Izin PT PMJ Dicabut, Jhon Gobai: Sudah Diingatkan itu Bermasalah

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60
Anggota DPR Papua, John NR Gobai

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota DPR Papua, John NR Gobai meminta Dinas ESDM Papua segera berkoordinasi dengan Sekda Papua agar Gubernur Papua segera mencabut semua izin pertambangan di Papua setelah Ombudsman RI merekomendasikan pencabutan izin pertambangan PT Pasifik Maining Jaya (PMJ).

Bahkan, John Gobai mengakui, jika ia sudah sering menyampaikan hal itu kepada Sekda dan Gubernur Papua jika ada kekeliruan pada tahun 2011.

“Kalau Gubernur tidak melakukan ini, gubernur yang kena getah karena perbuatan dinas,” tegas John Gobai.

John Gobai mengatakan, sebelum menjadi Anggota DPR Papua, pihaknya selalu mengingatkan eksekutif bahwa ada pemberian izin yang salah pada masa lalu menggunakan Pergub Nomor 41 Tahun 2011.

Bahkan, pihaknya meminta agar pergub itu dicabut dan semua izin pertambangan dicabut

“Beberapa kali saya meminta Pergub itu dicabut dan semua izinya dicabut, khususnya izin-izin yang dikeluarkan Pergub 41 tahun 2011 bagi lokasi di satu kabupaten, karena pada masa itu kewenangan izin di kabupaten, bukan provinsi,” tegasnya.

Dikatakan, sebelum masalah ini dibawa ke ranah hukum lain, sebaiknya dilakukan evaluasi menindaklanjuti rekomendasi Ombusdman RI karena Ombudsman diberi kewenangan oleh UU 23 tahun 2014 untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah seperti ini.

Izin pertambangan yang ada kini, lanjut John Gobai, merupakan hanya ikutan dari izin pergub. Kini Ombudsman RI telah menyatakan terjadi maladministrasi bagi pemberian izin PT Pasific Maning Jaya (PMJ) di Distrik Maikimi, Kabupaten Nabire.

“Saya selalu bilang, izin itu harus dicabut, karena saya temukan ada yang tidak benar secara hukum. Makanya saya selalu minta semua perizinan tambang di Papua dievaluasi, karena saya sudah lihat ada terjadi praktek maladministrasi,” tandasnya.

John Gobai menambahkan, adanya rekomendasi Ombusmen ini, menjadi yurisprudensi untuk izin-izin yang lain yang dikeluarkan dengan dasar Pergub 41 Tahun 2011.

Sebelumnya, dilansir Antara bahwa Ombudsman RI merekomendasikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lisensi Clean and Clear (C&C) PT Pacific Mining Jaya (PMJ) atas aktivitas pertambangannya di Kabupaten Nabire, Papua, untuk dicabut karena terdapat maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan rekomendasi itu sebagai tindakan korektif pada pihak terkait yakni Gubernur Papua dan Menteri ESDM, karena telah terjadi maladministrasi yang akhirnya menyebabkan tumpang tindih lahan.

“Ini adalah tindakan korektif pada Pemprov Papua dalam hal ini Gubernur sebagai pemberi IUP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Menteri ESDM sebagai pemberi lisensi C&C dalam pengambilan kebijakan mereka yang menyalahi perundang-undangan,” kata Laode.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *