Otsus Lanjut Atau Tidak, Kadepa: Keputusannya Ada di Rakyat Papua

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
banner 468x60
Laurenzus Kadepa

 

 

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, jika Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bukan soal uang. Namun, hak dan harkat martabat  kemanusiaan bagi Orang Asli Papua (OAP) menjadi ukuran kekhususan .

“Otsus bukan soal uang. Tapi pertama adalah hak, harkat dan martabat kemanusiaan bagi manusia Papua menjadi ukuran  kekhususan.  Oleh pemerintah,  pemerintah provinsi  dan masyarakat pada umumnya sesuai amanah pasal 45 UU Otsus,” kata Laurenzus Kadepa, Minggu, 14 Juli 2019.

Kedua, kata Kadepa, reformasi hukum , penegakan  HAM,  dan rekonsiliasi  yang gagal. Sedangkan, soal Hak Azasi Manusia (HAM) dan rekonsiliasi  yang dimaksud  dasar hukumnya  Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk itu, Kadepa mempertanyakan hingga kini belum ada Perpres tentang Komisi HAM Papua, termasuk Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Pertanyaan saya, apakah ada Perpres  tentang Komisi HAM Papua?  Pengadilan  HAM Papua?  Perpes tentang KKR ? Kenapa presiden tak mau keluarkan  Perpes?,” tandasnya.

Selain itu, poltisi Partai Nasdem Papua ini mempertanyakan kepada gubernur Papua apakah tidak memberikan  pertimbangan agar Kepres turunan guna pelaksanaan pasal 45 dan 46 UU Otsus.

“Jadi, kami bicara soal harga  diri,  bukan soal harga uang. Ini tanggapan saya atas semua pendapat tentang Otsus Papua,” ujarnya.

Kadepa mengatakan, jika perlu memberikan  interpretasi hukum atas pasal per pasal dalam UU Otsus agar semua makhluk mengetahuinya.

Lebih lanjut, Anggota Fraksi Hanura DPR Papua juga mencontohkan seperti OAP tertindas dari sisi penguasaan sistem proyek di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, ekonomi mayoritas dikuasai.

Belum lagi, ekpor kayu, tambang , tenaga kerja di semua sektor di kuasai. “Jadi Otsus diabaikan. Juga ada yang lain masi banyak, termasuk UU Otsus digilas oleh dengan cara sistem pemerintahan menggunakan regulasi yang lain,” ujarnya.

Soal belum adanya ketegasan dari pemerintah pusat apakah UU Otsus berlanjut atau tidak? Laurenzus Kadepa menambahkan, jika hal itu ada di rakyat Papua.

“Jadi, bagi saya kesimpulannya, keputusannya ada di rakyat Papua. Apakah Otsus lanjutkan apa tidak,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *