Politisi Nasdem: Perlu Keppres untuk Kuota 80 Persen OAP

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
banner 468x60
Laurenzus Kadepa

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Papua, Laurenzus Kadepa mengusulkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) terhadap rekrutmen calon anggota TNI/Polri, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Praja IPDN di Papua dengan kuota 80 persen Orang Asli Papua (OAP).

“Ke depan, perlu adanya Keppres untuk memperkuat kuota 80 persen untuk  OAP dalam penerimaan CPNS, TNI/Polri dan calon praja IPDN,” kata Laurenzus Kadepa di Jayapura, Selasa, 9 Juli 2019.

Sebab, kata Anggota Komisi I DPR Papua ini, jika regulasi belum bisa menjamin bagi OAP dalam penerimaan CPNS, calon anggota TNI/Polri dan calon praja IPDN.

“Bagi saya, ke depan untuk khusus Papua, harus ada Keppres untuk mengatur keberpihakan terhadap  OAP, terutama dalam rekrutmen casis TNI/Polri, CPNS dan IPDN. Itu harus ada Keppres,” katanya.

Kadepa yang juga Anggota Fraksi Hanura DPR Papua ini, mengatakan jika regulasi dinilai hukum yang paling bawah atau lemah, sehingga tidak ada solusi terkait keberpihakan OAP dalam rekrutmen casis TNI/Polri, CPNS dan IPDN.

Untuk itu, lanjut Kadepa, ke depannya perlu adanya Keppres dalam keberpihakan terhadap OAP itu, karena lebih kuat dan lebih spesifik lagi.

“Ya, komitmen 80 persen kuota OAP itu, harus dituangkan dalam Keppres. Sebab, bagi saya jika keputusan menteri, keputusan gubernur atau regulasi lainnya, itu tidak bisa menjadi jaminan bagi OAP selama ini,” tandasnya.

Selain itu, kata Kadepa, Keppres juga dibutuhkan untuk penanganan  penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan HAM serta pembasmian ilegal logging, ilegal fishing maupun ilegal maining di Bumi Cenderawasih.

“Istilahnya gerakan bersih-bersih Papua dalam koridor NKRI. Itu butuh suatu Keppres. Sebab, Papua beda dengan provinsi lain dalam penanganan masalah, sehingga Keppres lebih tepat dan efektif bagi Papua, terutama dalam keberpihakan terhadap OAP,” paparnya.

Kadepa menambahkan, jika Keppres itu menjadi solusi bagi Papua. “Bagi saya regulasi sama sekali tidak menjamin OAP dan Undang-Undang Otsus sudah tidak efektif lagi. Perbedaan banyak Otsus DI Yogyakarta dan Aceh, Papua tidak seefektif mereka,”  pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *