Revisi Perdasus 14 Kursi, Mamberamo Raya Kembali Masuk Tabi

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mensosialisasikan Revisi Perdasus 14 Kursi Pengangkatan di Asrama Mamberamo Raya, Selasa, 2 Juli 2019.
banner 120x600
Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mensosialisasikan Revisi Perdasus 14 Kursi Pengangkatan di Asrama Mamberamo Raya, Selasa, 2 Juli 2019.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Panja Komisi I DPR Papua melakukan sosialisasi atau uji publik terhadap revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan oleh Anggota DPR Papua, Tan Wie Long kepada mahasiswa dan tokoh masyarakat Mamberamo Raya di Asrama Mamberamo Raya, Waena, Heram, Kota Jayapura, Selasa, 2 Juli 2019.

Menariknya, dalam revisi Perdasus tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan ini, setidaknya mengembalikan Mamberamo Raya dari sebelumnya masuk wilayah adat Saireri ke Mamta atau Tabi.

Terkait dengan sosialisasi revisi Perdasus ini, ternyata mendapat sambutan positif dan didukung penuh oleh mahasiswa dan para tokoh masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya.

Tan Wie Long yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Papua ini, mengatakan jika dalam perubahan atau revisi Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 ini, salah satu bagian yang dibahas itu, Bapemperda DPR Papua meminta masukan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Setelah kita menerima masukan dan saran dari MRP dan pemerintah, maka dalam pembahasan antara DPR Papua dengan pemerintah itu, salah satunya MRP memberikan rekomendasi Mamberamo Raya dikembalikan ke wilayah Tabi,”  kata Along, sapaan akrabnya.

Dikatakan, proses semua yang sudah diberikan saran oleh MRP ini, pihaknya kini melakukan uji publik atau sosialisasi bersama dengan mahasiswa dan para tokoh masyarakat Mamberamo Raya.

“Mereka menyatakan tidak ada yang tidak setuju. Semua 100 persen menyatakan sangat setuju. Jika masih ada perdebatan, ya kita bisa undang suadara-suadara dari Mamberamo Raya ini, agar menyampaikan ini secara langsung, harapan, keinginan dan sejarah Mamberamo Raya,” katanya.

Apalagi, lanjut politisi Partai Golkar ini, sesuai sejarah, sebelum Indonesia merdeka, itu sudah disampaikan mereka tentang adat istiadat antara Mamberamo Raya dan Tabi itu adalah sama, bukan di Seireri.

Meski diakui Along, lahirnya Kabupaten Mamberamo Raya itu, berasal dari pemekaran Sarmi ada lima distrik, sedangkan dari Waropen ada tiga distrik, sehingga 8 distrik itu menjadi Kabupaten Mamberamo Raya.

“Sebelumnya, memang ada pergumulan bagi masyarakat Mamberamo. Pasalnya, Mamberamo masuk daerah pengangkatan Seireri, bukan Tabi. Tapi, kita bersyukur MRP memberikan pendapat, saran dan masukkan bahwa Mamberamo Raya itu secara adat istiadat itu adalah masuk Tabi dan dikembalikan ke Tabi,” paparnya.

Apakah pengembalian Mamberamo Raya masuk ke wilayah adat Tabi ini, mempengaruhi jumlah kursi pengangkatan khususnya wilayah adat Mamta? Along mengatakan, sebenarnya kursi pengangkatan Mamberamo Raya itu, bisa beralih ke wilayah Tabi, tidak di Seireri.

“Mestinya, ada tambahan 1 kursi pengangkatan wilayah Mamta. Yang selama ini Tabi 2 kursi, harus tambah 1 kursi menjadi 3 kursi pengangkatan,” tandasnya.

Yang jelas, imbuh Bendahara Fraksi Golkar DPR Papua ini, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya. Namun, masyarakat Mamberamo Raya semua pasti mendukung jika wilayah mereka masuk wilayah adat Tabi, bukan Seireri.

“Artinya, aspirasi masyarakat terkait wilayah adat Mamberamo ke Tabi itu, sudah final. Kalau masih ada perdebatan, ya kita bisa pertanggungjawabkan itu,” pungkasnya. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *