JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi II DPR Papua yang membidangi perekonomian menggelar rapat kerja panitia kerja (Panja) perekonomian dengan mitra kerjanya yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua, Dinas Koperasi dan UKM Papua, Bank Papua, pelaku usaha mikro dan lainnya di Hotel Horison Kotaraja, Kamis, 15 Agustus 2019.
Rapat kerja itu membahas tentang Perdasus 18 Tahun 2008 tentang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Papua, Herlin Beatrix Monim didampingi Sekretaris Komisi II DPR Papua, Pendis Enumbi bersama anggota Komisi II DPR Papua, Mega NF Nikijuluw, H Syamsunar Rasyid, Madai Kombo dan Kope Wonda.
Ketua Komisi II DPR Papua Herlin Beatrix Monim mengakui, Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan belum diimplementasikan secara maksimal.
Padahal, kata Beatrix Monim, secara turunannya sudah dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub), tetapi masyarakat tidak tahu adanya perdasus itu, bahkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) justru belum tahu.
“Jangankan masyarakat, kepala dinas ada yang belum mengetahui isi dari Perdasus Pengembangan Perekonomian Rakyat itu, bahkan ada yang baru mendengar,” kata Beatrix Monim tampak heran.
Untuk itu, ia mempertanyakan hal itu, lantaran sudah 10 tahun lebih Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 itu disahkan dimana penggunanya adalah eksekutif dan penikmatnya dari manfaat itu adalah masyarakat, namun belum banyak yang mengetahuinya.
“Perdasus ini bicara tentang pengembangan ekonomi kerakyatan. Otsus itu bicara pada keberpihakan, bukan hanya soal dana. Tapi, dalam sebuah regulasi ada sebuah keberpihakan terhadap Orang Asli Papua di sana. Maka pemerintah, DPR Papua wajib menyampaikan kepada masyarakat bahwa masyarakat punya satu peraturan yang bisa mengatur mereka atau melindungi mereka dalam bidang ekonomi atau usaha – usaha kecil itu,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Beatrix Monim, pelaku usaha berhak untuk menyampaikan dan mengklaim kepada pemerintah jika merasa tidak menikmati hasil. Ia mencontohkan, roh dalam Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 bicara tentang Koperasi termasuk Kopermas, didalamnya bicara tentang Lembaga Penjamin Kredit dan pemberi modal.
“Lembaga penjamin ini, sudah dibuat Pergub yakni Jamkrida. Perdasus itu mengatur dukungan dana dari pemerintah yang dianggarkan dari APBD sekurangnya 3,5 persen. Nah, itu sudah dituangkan dan kami tahu itu arahnya ke Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP). Makanya itu kami duduk mencari tahu regulasi ini. Kami dengar seperti Pergub belum ada ditangan Dinas Koperasi, padahal Pergub itu harus ada untuk menjalankan semua peraturan daerah ini, harus diturunkan dalam pergub,”paparnya.
Namun, pihaknya mengetahui ketika sudah dilakukan pemerintah, berarti sudah ada pergubnya seperti Jamkrida, termasuk KAPP.
“Kita ingin mencari benang merah semua permasalahan ekonomi kerakyatan dan masyarakat atau pelaku ekonomi kenapa selama ini mereka tidak bisa mengakses permodalan lewat. Mereka mengalami kendala karena tidak ada jaminan. Padahal, sudah ada Jamkrida yang menjamin kredit, sehingga mestinya perbankan tidak ragu lagi memberikan kredit kepada pengusaha UMKM di Papua,” tandasnya.
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, jika Pemprov Papua telah mengalokasikan anggaran untuk Jamkrida untuk dapat menjamin kredit bagi pengusaha kecil, khususnya Orang Asli Papua yang selama ini kesulitan akses modal bank lantaran terbentur jaminan.
“Maka saat ini, ada Dinas Koperasi, Disperindag, Dekopin dan Perbankan untuk pertemuan yang lebih besar, kami sepakat untuk membentuk Forum Pengembangan Ekonomi Kerakyatan,” katanya.
Forum itu, ujar Beatrix Monim, akan membangun sinergisitas dan konektivitas antar lembaga agar dampaknya dirasakan masyarakat, termasuk melibatkan Jamkrida.
“Dalam forum ini, Bank Papua sendiri tidak mengetahui keberadaan Jamkrida. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, dia sebagai lembaga penjamin sudah bergerak 3 tahun ini, kemana dia arahnya, ke Bank Papua atau bank lain, karena kami belum dengar dari bank lain. Bagaimana kolaborasi Jamkrida dengan perbankan untuk mempermudah pelaku usaha kecil mengakses modal bank,” imbuhnya. (bat)