Bapemperda DPR Papua Sosialisasikan 10 Raperda di Lima Wilayah Adat

Emus Gwijangge
banner 120x600
banner 468x60

Emus Gwijangge

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua akan melakukan sosialisasi terhadap 10 rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus) ke lima wilayah adat, dalam sepekan ke depan.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan, jika Bapemperda DPR Papua telah membentuk tim untuk turun melakukan sosialisasi terhadap 10 raperdasi/raperdasus itu ke wilayah adat Tabi, Laapago, Meepago, Seireri dan Animha.

“Anggota Bapemperda bersama tim sudah ada yang turun ke wilayah adat untuk melakukan sosialisasi,” kata Emus Gwijangge, Senin, 5 Agustus 2019.

Dikatakan, pihaknya melakukan sosialisasi karena setelah 17 Agustus 2019, akan lakukan agenda sidang paripurna LKPJ, APBD perubahan dan non-APBD.

“Kami harap masukan dan saran dari masyarakat kepada kami agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir dalam raperda itu,” kata Emus Gwijangge.

Pihaknya sudah menyurat ke pemerintah daerah di lima wilayah adat untuk memfasilitasi dalam sosialisasi atau konsultasi publik terhadap 10 raperda kepada masyarakat dan berbagai elemen di daerah itu.

“Raperda ini hanya berdasarkan pikiran DPRP, akademisi juga mengakomodir pikiran masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, anggota DPRP yang melakukan sosialisasi ke setiap wilayah adat melaksanakan tugasnya dengan baik dan masukan-masukan di lapangan dibawa pulang dan dimasukkan dalam draf raperda sebelum disahkan.

Emus menambahkan, jika ke 10 raperda itu, diantaranya Raperdasi Pemberian Nama Stadion Lukas Enembe, Raperdasi Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti, Raperdasi Pemberian Nama Jembatan Hamadi – Holtekamp.

Selain itu, Raperdasus Keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan, Raperdasus Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh OAP, Raperdasus Penanganan Konflik Sosial di Papua, Raperdasus KKR.

Juga Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM, Raperdasus Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Papua dan Raperdasus Perubahan Nama Bandara Sentani Jayapura. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *