DPR Papua Dukung Gubernur Tolak Evaluasi UU Otsus

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long
banner 120x600
banner 468x60
Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi I DPR Papua mendukung sikap tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH yang menolak permintaan pemerintah pusat mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan mengusulkan terhadap perubahan itu.

Penolakan itu, menyusul adanya surat Mendagri, Tjahjo Kumolo Nomor 188.2/6310/SJ perihal usulan perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Gubernur Papua.

Justru, Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta pemerintah pusat menyetujui RUU Otsus Plus yang diusulkan beberapa tahun lalu.

“Kami sependapat dengan Gubernur Papua, karena beberapa tahun lalu, Pemprov Papua bersama DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) termasuk Papua Barat telah menyerahkan RUU Otsus Plus ke pemerintah pusat sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir dan DPR RI periode 2014-2019,” kata Tan Wie Long.

Padahal, kata Along, sapaan akrab Politisi Partai Golkar ini, draf RUU Otsus Plus diusulkan berdasarkan hasil riset dan aspirasi rakyat Papua kepada Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP. Bahkan, isi RUU Otsus Plus itu merupakan suara hati rakyat Papua.

“Mestinya, pemerintah pusat membahas dan menyetujui RUU Otsus Plus itu. Apalagi, sudah sampai di prolegnas DPR RI, namun tidak dibahas hingga saat ini,” ujarnya.

Along yang juga Bendahara Fraksi Partai Golkar DPR Papua ini menambahkan, jika pemerintah pusat menilai ada pasal dalam draf RUU Otsus Plus itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, mestinya pemerintah pusat bersama Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP duduk bersama membahasnya.

“Namun, hingga kini tidak ada tindaklanjut. Dan, itu membuat rakyat Papua kecewa. Sikap gubernur menolak itu, merupakan bentuk kekecewaan beliau mewakili rakyat Papua tidak adanya respon dari pusat,”tandasnya.

Ia menyarankan pemerintah pusat kembali membahas bersama Pemprov Papua, DPR Papua, MRP dan pihak Provinsi Papua Barat, bersama dengan elemen masyarakat Papua.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *