JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua menyayangkan pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang tak mengizinkan penumpang dari Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor untuk membawa ikan laut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengaku mendapatkan informasi itu, saat melalukan konsultasi publik terhadap raperdasi/raperdasus di wilayah adat Seireri, yang dipusatkan di Biak Numfor, Kamis, 8 Agustus 2019.
“Kami DPR Papua melihat dan mendengar adanya larangan salah satu maskapai BUMN tentang masyarakat yang biasanya membawa hasil ikan laut untuk keluar dari Biak Numfor, sama sekali sudah dilarang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, usai kegiatan Rapat Konsultasi Publik Raperda di Biak, Jumat, 9 Agustus 2019.
Tan Wie Long menilai jika kebijakan maskapai plat merah itu, harus disikapi secara serius oleh Pemkab Biak Numfor dan DPRD Biak Numfor maupun nanti dari Pemprov Papua agar maskapai penerbangan yang melarang sama sekali membawa hasil ikan laut keluar dari Biak supaya ditinjau ulang.
Pasalnya, kata Along, sapaan akrab Politisi Partai Golkar ini, akibat pelarangan membawa ikan laut melalui maskapai Garuda Indonesia itu, tentu masyarakat terutama nelayan yang dirugikan.
“Jika larangan ini tidak ada perhatian dan peninjauan ulang, maka imbas daripada kerugian adalah masyarakat khususnya nelayan,” ujarnya.
Apalagi, kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR Papua, hasil laut ini merupakan sumber pencarian masyarakat Biak Numfor, terutama para nelayan melalui penangkapan ikan.
Padahal, ikan laut dari Biak Numfor ini sangat diminati masyarakat yang datang ke Biak dan kembali ke Jayapura atau daerah lain, selalu membawa ikan laut dari Biak, karena dinilai ikan dari Biak dikenal kesegaran ikannya.
Along mengaku sampai saat ini belum tahu alasan maskapai Garuda Indonesia melarang penumpang untuk membawa ikan laut dari Biak Numfor itu.
“Sampai hari ini, kita belum tahu alasannya apa? Hingga warga yang hendak terbang dengan maskapai BUMN ini melarang itu. Nanti kami akan rapatkan di DPR Papua untuk menyikapi larangan tersebut,” katanya.
Yang jelas, kata Along, tentu DPR Papua meminta pelarangan membawa ikan melalui maskapai tersebut, harus ditinjau ulang karena sangat merugikan masyarakat nelayan di Biak Numfor.
“Apakah penerbangan dari Jayapura juga dilarang. Saya belum tahu. Jadi, kalau ada hal-hal yang dirasakan tidak cocok, atau kemasannya tidak baik, mungkin ini diberikan atau disosialisasikan kepada masyarakat yang akan membawa masyarakat. Ini mestinya Garuda memberitahu dan mengedukasi masyarakat cara membawa ikan laut yang baik, bukan langsung dilarang,” katanya.
Ditambahkan, mestinya maskapai tidak langsung melarang masyarakat untuk membawa ikan laut, karena akan mematikan mata pencaharian para nelayan di Biak Numfor.
“Tentu ini kami sangat menyayangkan. Kami akan menindaklanjuti dan memperjuangkan agar maskapai harus bisa memberikan peluang agar ikan-ikan dari Biak Numfor bisa diangkut,” imbuhnya.
Sementara itu, masyarakat Biak Numfor atau warga yang akan keluar baik ke Jayapura atau daerah lain di Papua maupun luar Papua yang ingin membawa ikan laut segar dari Biak Numfor itu, memilih menggunakan maskapai Sriwijaya Air. (bat)