DPR Papua Setuju Regulasi yang Tidak Relevan Harus Dipangkas

Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize menyalami anggota DPR Papua, Inosentia Gebze usai Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Jumat, 16 Agustus 2019.
banner 120x600
banner 468x60
Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize menyalami anggota DPR Papua, Inosentia Gebze usai Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Jumat, 16 Agustus 2019.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 74, Jumat, 16 Agustus 2019, tampaknya diapresiasi oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize.

Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize mengatakan, jika ia tertarik dengan pernyataan Presiden Jokowi agar regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha harus dipangkas.

Bukan itu saja, Undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus diselaraskan. Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus dibongkar. Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan harus diubah.

Selain itu, Peraturan Daerah-Peraturan Daerah (Perda) yang formalitas, berbelit-belit dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas.

“Regulasi itu bukan banyaknya. Tapi bermanfaat tidak untuk rakyat. Kalau regulasi banyak, tapi jika tidak dilaksanakan dan bermanfaat untuk rakyat juga percuma,” kata Edo Kaize, sapaan akrabnya.

Menurutnya, regulasi yang dibuat harus dilihat dengan baik agar efektif, misalnya pendidikan yang tengah ramai di Papua, dimana akan menarik guru PNS dari sekolah swasta.

“Intinya, mereka mau mengajar anak bangsa. Kenapa harus dipersoalkan dengan ketentuan yang tidak perlu. Itu tidak usah, guru mau dipakai di sekolah yayasan maupun swasta, silahkan saja untuk mendidik anak bangsa agar cerdas,” jelas Edo Kaize.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sejumlah regulasi di Papua baik perdasi, perdasus, termasuk peraturan gubernur, peraturan bupati dan wali kota yang tidak relevan lagi, mestinya juga harus dipangkas atau direvisi serta dievaluasi.

“Ya, kita perlu konsultasi ke Depdagri juga, Biro Hukum Setda Papua bersama DPR Papua untuk sama-sama mengevaluasi itu. Jika sudah tak relevan lagi, ya kita ganti, termasuk perdasi atau pun perdasus yang sudah tidak relevan atau tidak efektif, termasuk peraturan lain, sehingga perlu ditinjau atau dihilangkan dengan mengganti dengan regulasi yang baru,” paparnya.

Terkait Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sering berbenturan dengan peraturan perundangan lainnya, Edo Kaize mengatakan, mestinya harus duduk bicara bersama dengan pemerintah pusat.

“Supaya tidak tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain, ya harus diatur secara baik. Kalau misalnya UU Otsus masih ada tumpang tindih dengan undang-undang lain, ya harus dijelaskan disitu,” ujarnya.

Menurutnya, pernah diajukan RUU Otsus Plus lantaran mungkin tidak melihat ketidakrelevanan di dalam UU Otsus itu, sehingga dibuat rancangan baru.

“Kalau dibilang UU Otsus tidak relevan lagi, ya kita bicara toh. Kan ada evaluasi, karena ada salah pasal apabila dikemudian hari ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ini bisa dijadikan bahan untuk evaluasi, mana-mana yang sudah tidak relevan, bisa diajukan untuk dibuat baru, karena Otsus bukan bicara uang saja, tapi keberpihakan dan lainnya harus berjalan,” paparnya.

Selain itu, Edo Kaize juga mengapresiasi pidato Presiden Jokowi terkait penegakan hukum baik yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.

“Jadi, bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tapi dampak dari itu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yakni pencegahan itu yang paling penting, yang perlu pengawasan dari awal mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi APBD. Keterlibatan KPK dari awal sampai akhir evaluasi itu sangat baik, karena akan mencegah. Jangan tidak mencegah, tapi main tangkap sembarang,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *