Masalah Tapal Batas Antar Kabupaten Harus Segera Diselesaikan

Anggota Komisi I DPR Papua, Januarius L Douw, SH.
banner 120x600
banner 468x60
Anggota Komisi I DPR Papua, Januarius L Douw, SH.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Januarius L Douw, SH mengatakan, jika masalah tapal batas antar kabupaten di Provinsi Papua harus diselesaikan.

“Ya, masalah tapal batas antar kabupaten ini, memang harus diselesaikan secara bijak,” kata Januarius Douw kepada Papuaterkini.com.

Apalagi, kata Januarius Douw, jika Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Papua telah membahas masalah penyelesaian tapal batas antar kabupaten di Papuaa ini, akan dilakukan per wilayah adat.

Hal itu disepakati Komisi I DPR Papua setelah rapat dengan Biro Pemerintahan Setda Papua dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SKPD yang menjadi mitra Komisi I.

“Jadi, masalah tapal batas ini telah dibahas bersama mitra. Biro Pemerintahan Setda Papua menyatakan akan diselesaikan per wilayah adat. Misalnya, wilayah adat Mamta Tabi, Laapago, Meepago, Seireri, Animha,” kata Januarius Douw.

Dikatakan, Pemprov Papau perlu segera berkoordinasi dengan para bupati. Sebab, peyelesaian atau kepastian tapal batas antar kabupaten itu harus diseriusi karena selama ini ada distrik atau kampung di wilayah perbatasan kabupaten, statusnya tidak jelas.

“Jadi, ada kampung dan distrik, wilayahnya tidak jelas. Ada yang diklaim dua hingga tiga kabupaten,” tandasnya.

Menurutnya, jika tidak diselesaikan secara bijak, bisa memicu konflik, apalagi ketika ada dana bantaun seperti dana desa, situasi itu bisa dimanfaatkan terjadi konflik.

Diakui, ada distrik dan kampung serta masyarakat yang menolak status daerahnya diperjelas masuk ke kabupaten mana, sehingga pemerintah harus tegas.

“Jika mereka tidak mau, sebaiknya pemerintah hapus saja desa/kampung dan distrik yang menolak statusnya diperjelas masuk ke kabupaten mana,”tandasnya.

Ditambahkan, untuk penyelesaian masalah tapal batas ini harus melibatkan semua pihak, mulai dari Pemprov Papua, DPR Papua, bupati, DPRD kabupaten dan pihak terkait lainnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *