Pengusaha Wajib Ikutkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Suasana rapat Panja Perekonmian Komisi II DPR Papua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura.
banner 120x600
Suasana rapat Panja Perekonmian Komisi II DPR Papua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Komisi II DPR Papua, Herlin Beatrix Monim mengimbau kepada seluruh pengusaha di Papua untuk mengikutsertakan pegawai atau karyawan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Beatrix Monim mengakui dari pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, diketahui masih banyak pengusaha atau perusahaan yang belum mengikutsertakan para tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan atau pengusaha agar seluruh pegawainya diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Beatrix Monim usai rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Bidang Perekonomian Komisi II DPR Papua, di Hotel Horison, Kotaraja, Abepura, Kota Japapura.

Apalagi, kata politisi Partai Nasdem ini, biaya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, sebenarnya tidak berat dan justru menguntungkan bagi pengusaha.

Dalam pertemuan itu, pihaknya sempat mempertanyakan soal BPJS yang berbasis KTP Elektronik (e-KTP). “Pertanyaan kita bagaimana suadara kta yang belum memiliki e-KTP terutama di wilayah Pegunungan. Menurut mereka, mereka tetap mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mereka membantu mendaftar ke Dukcapil untuk mendapatkan e-KTP,” ujarnya.

Beatrix Monim mengaku jika pihaknya juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan data perusahaan yang belum mengikutsertakan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, kami akan mengimbau kepada semua pengusaha agar mendaftarkan pegawai untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.  

Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan jika penyelenggara negara, termasuk anggota DPR Papua harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami merespon positif dengan itu,dan memberi pemikiran bahwa ini memang sangat penting dilakukan. Dan, kami juga akan menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua, bahwa anggota DPR Papua harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Apalagi, imbuh Beatrix Monim, Komisi II DPR Papua membidangi ketenagakerjaan agar juga menyampaikan kepada masyarakat ataupun secara khusus lembaga DPR Papua, karena itu sudah diatur dalam Undang-undang, karena undang-undang menjamin setiap penyelenggara negara wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Memang saat ini, anggota DPR Papua harus menjadi peserta baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Meski, sampai saat ini, belum semua anggota DPR Papua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *