Sekretaris DPR Papua Akui Kejaksaan Somasi Terkait Penarikan Mobil Dinas

Sekretaris DPR Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi menunjukkan kunci mobil yang dikembalikan anggota DPR Papua, Kamis, 1 Agustus 2019.
banner 120x600
banner 468x60
Sekretaris DPR Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi menunjukkan kunci mobil yang dikembalikan anggota DPR Papua, Kamis, 1 Agustus 2019.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi mengatakan, jika pihaknya sudah memperingatkan kepada anggota DPR Papua untuk mengembalikan mobil dinas.

Apalagi, Sekwan Juliana Waromi mengakui jika Kejaksaan sudah membuat somasi, karena anggota dewan belum mengembalikan mobil dinas.

“Nah, keluarlah somasi dari kejaksaan saat itu bahwa jika memang anggota tidak mengembalikan mobil dinas, maka mereka akan menempuh jalur hukum,” kata Sekwan Juliana Waromi di ruang kerjanya.

Akhirnya, kata Juliana Waromi, pihaknya meminta semua anggota dewan yang masih menguasai mobil dinas untuk segera mengembalikannya.

Namun demikian, lanjut Juliana Waromi, sampai kini masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas, lantaran mereka masih berada di daerah.

“Awalnya kami berpikir, mobil dinas yang mereka kuasai itu, tak ditarik kembali. Kami berpikir bisa didem, karena aturan menghendaki jika mobil dinas itu bisa dilelang atau didum. Ternyata tidak bisa, tapi yang dipegang KPK berlaku surut, sehingga kita diminta mengembalikan mobil dinas itu,” ujarnya.

Sekwan Juliana Waromi mengungkapkan, jika pertemuan dengan KPK baru-baru ini, sudah ada 6 unit mobil dinas yang telah dikembalikan oleh anggota dewan purna periode 2009 – 2014, dari 27 unit mobil.

Hasil pertemuan dengan KPK itu, Juliana Waromi langsung menindaklanjuti lagi dengan meminta semua anggota dewan yang masih menguasai mobil dinas untuk segera mengembalikan.

“Sekarang sudah ada sekitar 12 unit mobil yang dikembalikan. Erwin Kbarek sudah kembalikan, John Ibo, Kenius Kogoya sudah duluan yang masuk di 6 unit pertama. Yanni, belum mengembalikan mobil dinas, 2 mobil dinas yakni Fortuner dan Inova,” katanya.

Setidaknya, ada unsur pimpinan DPR Papua dan anggota DPR Papua yang masih menguasai mobil dinas, diantaranya Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize. Namun, mereka berkomitmen mengembalikan mobil dinas itu.

Sekwan Juliana Waromi sempat menyebut beberapa mantan anggota dewan periode sebelum yang belum mengembalikan mobil dinas, termasuk Herman Rahail, Boy Dawir, Yan Mandenas, Stevanus Kaisiepo, Jack Komboy, Hagar Aksamina Madai, Ruben Magai 2 unit mobil, Alberth Bolang, Yulius Miagoni, Carolus Bolly 2 unit, Nason Utty, Ignasius Mimin.

Selain itu, Sinut Busup, Thomas Sondegau, Jus Jefry Kaunang, Alm Chris Risamasu, Yarius Balingga, Amal Saleh, Wainan Watori, Ananias Pigai, alm Jan L Ajomi, Yulius Rumbairussy, Marthen Marey, Alm Yance Kayame dan John Banua Rouw.

“Pak Ketua, Yunus Wonda sudah mengembalikan mobil dinas Camry. Nanti beliau akan kembalikan semua,” kata Juliana Waromi sambil menunjukkan kunci mobil Camry itu.

Julaina Waromi mengatakan, jika pihaknya sudah lama memberikan surat kepada anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas untuk 27 unit.

Diakui, sudah ada yang mengembalikan mobil dinas tersebut. Namun, dengan adanya MoU bersama Satgas Aset Pemprov Papua, Kejaksaan dan Polda Papua serta KPK, pihaknya kembali mengingatkan mantan anggota DPR Papua maupun yang masih aktif yang menguasai mobil dinas untuk dikembalikan.

Sekwan Juliana menambahkan, jika periode 2014-2019, pihaknya tidak melakukan pengadaan mobil dinas, tetapi mobil dinas yang akan ditarik itu, merupakan anggota dewan periode sebelumnya. Namun mereka ada yang terpilih lagi.

“Itu pengadaan periode sebelumnya. Mereka masuk anggota masih pegang. Kecuali pimpinan dewan. Yang jelas, kami akan tetap menarik mobil dinas itu, karena aturannya sudah jelas sesuai arahan KPK juga sehingga kami akan ikuti, karena jika tidak akan berurusan dengan hukum,” tandasnya.

Juliana Waromi meminta agar anggota dewan maupun mantan anggota dewan yang masih menguasai mobil dinas, tidak boleh marah karena aturannya jelas.

“Ini untuk mengamankan aset ke depan, juga membantu pemerintah daerah menyangkut neraca keuangan tidak terganggu dengan aset yang bermasalah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda mengatakan, jika pihaknya siap mengembalikan mobil dinas.

“Kami dalam rapat bamus juga sepakat untuk mengembalikan semua mobil dinas,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *