Sembilan Raperda Disosialisasikan di Wilayah Adat Tabi

Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin didampingi anggota Bampemperda, Herlin Beatrix Monim dan Mustakim HR dalam acara Konsultasi Publik Raperdasi/Raperdasus di Jayapura, Selasa, 6 Agustus 2019.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua mulai melaksanakan sosialisasi sembilan rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus) di wilayah adat Tabi, yang berlangsung di Hotel Horison, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 6 Agustus 2019.

Sosialisasi di wilayat adat Tabi ini, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin bersama anggotanya Beatrix Monim dan Mustakim HR.

“Sosialisasi ini, hanya sembilan Raperdasi/Raperdasus yang disosialisasikan. Satu Raperdasi tentang Perubahan Badan Hukum PD Irian Bhakti belum selesai,” kata Ignasius Mimin usai sosialisasi.

Sembilan Raperdasi/Raperdasus itu, diantaranya Raperdasi Pemberian Nama Stadion Lukas Enembe, Raperdasi Pemberian Nama Jembatan Hamadi – Holtekamp, Raperdasus Keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan.

Selain itu, Raperdasus Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh OAP, Raperdasus Penanganan Konflik Sosial di Papua, Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM, Raperdasus Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Papua dan Raperdasus Perubahan Nama Bandara Sentani Jayapura. 

Dalam sosialiasi atau konsultasi publik ini, dihadiri sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan element lainnya. Mereka juga memberikan masukan dan tanggapan terhadap raperdasi dan raperdasus yang tengah digodok Bapemperda DPR Papua sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR Papua untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ignasius Mimin mengakui, banyak tanggapan dari masyarakat dan para tokoh yang didapat pihaknya, sehingga ia berharap anggota Bapemperda di empat wilayah adat lain juga dapat berbagai masukan.

“Masukan-masukan ini akan kami pertimbangkan dalam rapat-rapat internal Bapemperda untuk melakuan harmonisasi terhadap raperdasi/raperdasus itu,” katanya.

Ignasius Mimin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR Papua ini menambahkan, masukan, saran dan kritikan ini menjadi catatan penting pihaknya.

Bahkan, pihaknya juga mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada Bapemperda DPR Papua jika memang ada pasal-pasal yang dirasa belum pas, sebelum dilakukan harmonisasi.

“Kami menyusun produk hukum, silahkan masyarakat memberi pembobotan agar di kemudian hari tidak bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi,” tandasnya.

Ia mencontohkan, untuk Raperdasi tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan, khususnya Kabupaten Mamberamo Raya yang sebelumnya masuk ke wilayah adat Seireri, kini telah dikembalikan masuk ke wilayah adat Mamta Tabi. Itu sesuai dengan permintaan masyarakat adat setempat.

“Jadi, masyarakat adat Mamberamo Raya menginginkan Mamberamo Raya dikembalikan ke Tabi dalam pemilihan anggota DPR Papua jalur pengangkatan atau 14 kursi DPR Papua. Kami mengakomodir aspirasi masyarakat adat, karena memang sesuai adat, Mamberamo Raya masuk Tabi,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *