Warga Perum KPR Korban Banjir Bandang Sentani Minta Ganti Rugi dan Pemutihan Kredit

Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize bersama anggota Komisi I DPR Papua menfasilitasi pertemuan warga Perum KPR yang menjadi korban banjir bandang di Sentani, Jumat, 2 Agustus 2019.  
banner 120x600
banner 468x60
Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize bersama anggota Komisi I DPR Papua menfasilitasi pertemuan warga Perum KPR yang menjadi korban banjir bandang di Sentani, Jumat, 2 Agustus 2019.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Warga perumahan yang menjadi korban banjir bandang di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Maret 2019, kembali bertemu dengan DPR Papua bersama Pemkab Jayapura, Bank BTN, Bank Papua dan developer di ruang Banggar DPR Papua, Jumat, 2 Agustus 2019.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua bersama sejumlah anggota Komisi I DPR Papua ini, warga beberapa perumahan yang menjadi korban menyampaikan tuntutan ganti rugi dan pemutihan dari kredit perumahan tersebut.

“Tuntutan kami hanya dua yakni ganti rugi dan pemutihan kredit, artinya kredit tidak diteruskan,” kata Andrianus Petta, perwakilan warga sejumlah perumahan KPR yang menjadi korban banjir bandang di Sentani, usai pertemuan.

Ia menjelaskan, tuntutan ganti rugi dan pemutihan kredit itu, yang dimaksud adalah cicilan tidak dilanjutkan dan ganti rugi uang DP, uang akad kredit dan kewajiban-kewajiban lainnya misalnya cicilan oleh warga selama ini.

Pasalnya, kata Andrianus Petta, ada yang membayar kredit sudah dua tahun. Namun, kni mereka ditagih untuk membayar kredit, padahal sudah tidak memiliki apa-apa, bahkan rumahnya sudah hilang akibat banjir bandang itu.

Pihaknya sebagai warga yang menjadi korban, baik harta benda dan korban nyawa. Bahkan, sudah tidak ada bekas rumah lagi. Ada warga yang sudah merenovasi rumahnya, namun ada yang belum dan dibiarkan begitu saja.

Andrianus Petta menyebutkan setidaknya di Perumahan KPR Gloria Nauli ada sekitar 75 rumah tak berbekas alias hilang akibat banjir bandang itu dari sekitar 175 unit rumah yang ditempati warga.

Warga sudah dua kali kami ketemu Pemkab Jayapura, namun tak ada jawaban sama sekali. Pertama kali, pertemuan di lokasi antara warga dan developer dan bank, namun tidak ada jawaban.

Kedua, pertemuan dengan Pemkab Jayapura dan DPRD Jayapura, 5 April 2019. Ketika itu, Bupati Jayapura menyatakan akan menfasilitasi bertemu developer dan bank, namun hingga kini tak ada penjelasan resmi.

Dalam pertemuan dengan perwakilan warga korban banjir bandang dari Perumahan BTN Gloria Nauli, BTN Gajah Mada dan BTN Bintang Timur yang difasilitasi DPR Papua ini, imbuh Andrianus Petta, pihak bank yang memberikan kredit belum memberikan keputusan terkait masalah itu.

Usai memimpin pertemuan itu, Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize mengakui pertemuan ini merupakan tindaklanjut pertemuan sebelumnya. Pihaknya mengundang bank pemberi kredit, masyarakat yang menjadi korban dan pihak Pemkab Jayapura.

Namun, ada developer yang tidak hadir, sehingga ia minta pertemuan berikutnya bisa hadir karena mereka yang membangun, sehingga mesti bertanggungjawab.

“Pertemuan itu, untuk mencari solusi meski belum ada keputusan pasti, karena harus melibatkan pihak berkompeten misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang dalam menentukan apakah bisa ganti rugi atau diputihkan dan lainnya,” katanya.

Dikatakan, pihak bank dan Pemkab Jayapura sudah menempuh langkah ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, tapi belum ada kejelasannya. Selain itu, salah satu kendala yang disampaikan karena pemprov tidak terlibat serius.

Edo Kaize berharap pertemuan berikut bisa dihadiri pimpinan DPR Papua, pimpinan perbankan, OJK dan eksekutif untuk memperjelas status warga itu.

Sebab, jika ditanggapi Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, apakah uang yang dijajukan dalam bentuk proposal atau program ganti rugi disampaikan ke bank terkait dan dengan debitur angsurannya diputihkan atau seperti apa.

“Kami harap tidak membebani masyarakat yang menjadi korban. Inikan ada kategori rumah rusak parah, bahkan hilang rumahnya. Makanya kami minta perbankan menginventarisir berapa rumah yang hilang dan berapa rusak parah agar dapat dihitung berapa persen yang mesti dibayar atau diputihkan,” ujarnya.

Edo Kaize menambahkan, pihak Bank Papua dan BTN menyatakan mereka telah memberikan kebijakan dengan penundaan pembayaran kredit selama satu tahun kepada kreditur.

“Itu mesti disampaikan Bank ke masyarakat yang terkena dampak agar mereka tahu penundaan selama satu tahun dan tidak perlu ada yang tagih mereka. Juga mesti ada surat resmi kepada setiap warga dan diumumkan di media massa,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam pertemuan kedua di DPR Papua ini, juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long bersama sejumlah anggota Komisi I DPR Papua, diantaranya Yonas Nussy, Adolfina Dimara, Ronald E Engko, Emus Gwijangge dan John Wilil. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *