Zadrak Nawipa: Penetapan Tersangka Komisioner KPU Papua, Salah Sasaran

Zadrak Nawipa
banner 120x600
banner 468x60
Zadrak Nawipa

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua oleh penyidik Gakkumdu, tampaknya membuat mantan Anggota KPU Papua, Zadrak Nawipa angkat bicara.

Zadrak Nawipa menilai jika penetapan tersangka terhadap enam komisioner KPU Papua itu, salah sasaran. “Penetapan tersangka terhadap komisioner KPU Papua itu, tidak tepat dan salah sasaran,” tegas Zadrak Nawipa.

Sebab, kata Zadrak Nawipa, KPU Papua bekerja secara berjenjang, mulai dari kampung, distrik, hingga kabupaten dan provinsi terhadap pleno perolehan suara calon anggota legislatif tingkat provinsi.  

Lebih lanjut, jika mengacu hasil pleno yang menyebabkan ketua dan komisioner KPU Papua menjadi tersangka itu keliru, karena sudah diplenokan dihadapan saksi parpol dan KPU Kota Jayapura.

“Saya sempat berkomunikasi dengan beberapa komisioner KPU Papua. Dan beberapa anggota KPU Papua menyampaikan jika mereka yang melakukan pleno di tingkat KPU kota,” jelasnya.

Namun, kata Zadrak Nawipa, saat pleno itu, KPU Papua memberi ruang kepada saksi partai politik untuk memberikan klarifikasi jika ada kesalahan. Namun, tak ada saksi parpol yang mengajukan protes.

“KPU hanya sebagai fasilitator saja. Kewenangan ada pada peserta pemilu yakni parpol dan caleg. Ini mesti ditinjau kembali. Lihat jenjangnya, kan ada tingkat kampung, distrik dan kota/kabupaten,” ujarnya.

Ditambahkan, hasil pleno tingkat PPS dan PPD mesti dilihat. Harus ditelusuri perbedaan datanya, karena semua perangkat mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah memiliki data.

“Semua penyelenggara sudah di semua jenjang dihadirkan untuk memberi keterangan. Mestinya Gakkumdu dalam penetapan tersangka itu, melihat semua atau meminta keterangan semua pihak. Jangan hanya dari satu pihak,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *