14 Kursi Perjuangkan Ketua DPR Papua Harus OAP

Yonas Alfons Nussy.
banner 120x600
banner 468x60

Yonas Alfons Nussy.

JAYAPURA, HPPonline.co.id – Anggota DPR Papua, Yonas Alfon Nussy mengatakan, jika anggota DPR Papua jalur pengangkatan akan memperjuangkan ingin memperlihatkan bahwa hak masyarakat adat Papua itu benar-benar menjadi miliknya, termasuk Ketua DPR Papua adalah Orang Asli Papua (OAP).

“Kita perlu mendorong dan kita tetap perjuangkan khusus untuk persoalan ketua DPR di tingkat provinsi maupun ketua DPR di tingkat kabupaten/kota,” kata Yonas Nussy di Kota Jayapura, Minggu, 14 Oktober 2019.

Diakui, memang hasil pemilihan legislatif, sudah ada nama-nama calon ketua DPR dari partai politik yang nantinya dilakukan proses penetapan SK lewat Mendagri dan juga akan berlanjut dengan proses pelantikan itu, selanjutnya pemilihan unsur pimpinan dewan.

“Ya, kita sudah dengar partai politik pemenang pemilu sudah mengusulkan calon ketua DPR, termasuk DPR Papua, namun ingin kami tegaskan disini bahwa sesuai dengan mekanisme kedewanan, anggota DPR itu mempunyai mekanisme tersendiri yang mana setelah pelantikan itu akan diatur sesuai dengan tata tertib dewan yang ada untuk melakukan proses bagaimana sampai ada terjadi pimpinan dewan sehingga tidak mutlak dari partai politik itu menjadi pimpinan DPR yang direkomendasikan oleh partai politik pemenang pemilu,” jelas Yonas Nussy.

Namun, lanjut Yonas Nussy, unsur pimpinan dewan itu menjadi kewenangan mutlak yang ada dalam keanggotaan setelah pelantikan itu berlangsung. “Kami punya punya tata tertib DPR Papua yang nantinya akan membantu kita dalam proses bagaimana terjadinya pemilihan pimpinan DPR ini,” ujarnya.

Yonas Nussy menggarisbawahi, pihaknya mempersilahkan menyampaikan aspirasi baik dari komponen masyarakat atau partai politik, namun kewenangan ini merupakan kewenangan DPR yang mana nanti mereka sendirilah yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme DPR Papua.

“Namun kami sampaikan, siapapun saudara yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik, dengan segala hormat kami ingin sampaikan bahwa apa itu mohon untuk hal ini merupakan hak untuk putra Papua asli,”ujarnya.

Untuk itu, Yonas Nussy berharap agar partai politik merekomendasikan anak asli Papua untuk bisa menjadi pimpinan DPR.

Sebab, kata Yonas Nussy, hal itu bagian dari bagaimana tanggungjawab partai politik dan tanggung jawab semua yang hadir berkarya di tanah Papua merupakan bagian dari karya semua, dengan hati yang baik, bijaksana untuk tidak mengambil hak politik yang merupakan kewenangan penuh daripada masyarakat adat pemilik negeri ini, sehingga kecemburuan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh rakyat Papua tidak terjadi.

“Jadi negeri ini dia terbuka untuk siapa saja, ini dia bisa hadir untuk siapa saja, tetapi hal-hal yang merupakan kewenangan daerah, saya mohon dengan kerendahan hati termasuk kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten untuk jangan kita dari masyarakat sesama saudara kita dari luar Papua untuk mengambilnya, sekalipun peluang itu ada,” tandasnya.

Meski kata Yonas Nussy, hal itu berbenturan dengan aturan aturan pemilu dan aturan perundang undang yang lain, kursi DPR pengangkatan ini akan berjuang untuk hal ini demi kepentingan membangun rasa kepercayaan rakyat Papua bahwa negara ini merupakan milik kita bersama.

“Ini merupakan aspirasi yang kami kami terima dari seluruh suku yang ada di wilayah adat, tidak merekayasa penyampaian ini, tetapi inilah yang kami dapatkan dari masyarakat adat. Sekaligus imbauan moral keapda kita semua, sehingga kami sampaikan kepada pimpinan partai politik dan Mendagri untuk memperhatikan hal itu,” katanya.

Yang jelas, imbuh Yonas Nussy, yang menjadi pimpinan DPR Papua harus orang asli Papua dan harus mendapatkan rekomendasi penuh dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai anak asli Papua.

“Tatib DPR Papua itu akan menjadi panduan bagaimana proses terjadinya pimpinan dewan. Kami dari kursi pengangkatan menyampaikan kepada publik siapapun yang mendapat rekomendasi parpol pemenang pemilu untuk pimpinan DPR Papua kewenangan harus khusus anak Papua asli Papua,” ujarnya.

“Ini sesuai tatib DPR Papua periode 2019-2024. Tatib ini sudah beberapa kali direvisi dan mengakomodir aspirasi masyarakat adat,” imbuhnya lagi. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *