Fraksi Gerindra Minta Gubernur Papua Dorong Presiden Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM

Ketua Fraksi Gerindra DPR Papua, Radius Simbolon, SE, MBA.
banner 120x600
banner 468x60

Ketua Fraksi Gerindra DPR Papua, Radius Simbolon, SE, MBA.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan permasalahan sejarah Papua, Fraksi Gerindra DPR Papua mengusulkan agar Gubernur Papua mendorong kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Persiden (Perpres) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua.

“Ini agar dialog antara korban dan pelaku pelanggaran HAM masa lalu dan permasalahan distorsi sejarah integrasi Papua dapat diluruskan secara benar dan pelaku yang terbukti dapat disidang di Pengadilan HAM ad hoc,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPR Papua, Radius Simbolon, SE, MBA.

Selain itu, kata Radius Simbolon, berkaitan dengan pelanggaran HAM yang terjadi di atas tahun 2000, Gubernur Papau agar mendorong kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tantang Pengadilan HAM di Papua.

“Ini agar proses peradilan dapat dilakukan di Papua dan disaksikan oleh rakyat Papua sendiri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Menurutnya, materi muatannya diharapkan bersumber dari muatan raperdasus yang telah dibahas bersama antara DPR Papua dan Pemprov Papua beberapa waktu lalu.

Fraksi Gerindra DPR Papua juga menyampaikan duka mendalam atas berbagai peristiwa yang menyayat raga dan batin keluarga di Tanah Papua dalam beberapa waktu terakhir.

“Semoga apa yang terjadi di Tanah tercinta kita dibalas dengan kebahagian tak ternilai dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Radius Simbolon berharap esekutif dan legislatif selaku pemilik kuasa dan kebijakan mampu membuat dan menghadirkan sebuah kebajikan dalam kekuasan bagi kalangan akar rumput di Papua.

“Bagaimana kita sebagai pemegang kendali pun menentukan arah mudi, menggerakkan Papua menjadi Tanah Damai bagi setiap insan makhluk di dalamnya,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *