Tingkatkan Kinerja, Anggota DPR Papua dan Sekwan Ikuti Rakernas ADPSI dan FKSDPSI

Anggota DPR Papua, Yulianus Rumbairussy saat bertanya pada pemateri pada acara Rakernas ADPSI dan FKSDPSI di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sumatera Selatan, 9 - 12 Desember 2019.
banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG, Papuaterkini.com – Guna meningkatkan kapasitas kinerja Sekretariat DPR Papua dalam rangka mendukung kelancaraan pelaksanaan fungsi dan tugas DPR Papua, maka Anggota DPR Papua dan Sekretaris DPR Papua serta Staf mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi seluruh Indonesia (ADPSI) dan Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (FKSDPSI) di di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sumatera Selatan, 9 – 12 Desember 2019.

Rakernas ADPSI dan FKSDPSI yang mengusung tema ‘Melalui Silahturahmi Nasional Kita Tingkatkan Komunikasi dan Kerjasama DPRD Provinsi Seluruh Indonesia’ ini dibuka oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi yang diwakili Asisten I Setda Lampung H Chandra, SH.

Gubernur Lampung Arinal Djunaedi menyampaikan rasa terimaksaihnya atas kedatangan para Sekwan seluruh Indonesia.

“Kami selalu menyambut hangat kedatangan bapak dan ibu. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, membawa berkah bagi kita semua. Kegiatan ini sangat positif sekali, mengingat baru pertama kalinya dilaksanakan silaturahmi para pimpinan DPRD yang baru dilantik sehingga berawal dari sini kita saling mengenal,” katanya.

Anggota DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM yang hadir dalam Rakernas ADPSI ini mengatakan mengharapkan apa yang menjadi kepentingan DPR Papua dan juga daerah dapat diperjuangkan melalui forum ADPSI.

“ADPSI inikan forum untuk kita berdiskusi dan merumuskan berbagai hal selain program kerja tetapi juga kepentingan DPR Papua dan daerah yang ditindaklanjuti dalam Rekomendasi ADPSI dan nantinya rekomendasi itu disampikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” kata Rumbairussy disela-sela pembukaan kegiatan Rakernas ADPSI dan FKSDPSI, di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Senin (9/12/2019) dalam rilisnya yang diterima Papuaterkini.com.

Menurut Yulianus Rumbairussy yang didaulat menjadi salah satu Tim Perumus Rekomendasi ADPSI yang nantinya rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Munas ADPSI yang digelar di Jakarta, 18-20 Desember 2019, bahwa salah satu rekomendasi yang diusulkan dirinya adalah revisi pasal 95 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi turut serta dalam Rakernas ADPSI dan FKSDPSI di Lampung.

“Pasal 95 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi, pertanyaannya konsekwensi dari pejabat daerah itu apa? Pasalnya Anggota DPRD Provinsi, begitu masa jabatan berakhir, berakhir begitu saja, tanpa ada penghargaan dari pemerintah daerah, seperti uang pensiun seperti halnya Anggota DPR RI, ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPR Papua Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi berharap melalui kegiatan Rakernas ADPSI dan FKSDPSI, ada peningkatan kapasitas kinerja Sekretariat DPR Papua dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Papua.

“Kita harapkan melalui Rakernas ADPSI dan FKSDPSI, ke depan kinerja Sekretariat DPRP dalam mendukung kerja DPR Papua dalam bidang pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda akan terus meningkat,” pungkasnya. (Humas DPR Papua/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *