Dana Tak Kunjung Cair, KPU Waropen Hentikan Tahapan Pilkada

Ketua Waropen KPU Alexsander Wopari menyerahkan berita acara penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di ruang rapat Kantor KPU, Kamis (27/2/2020) sore.
banner 120x600

WAROPEN, Papuaterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waropen menunda pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen tahun 2020, lantaran belum adanya pencairan dana hibah tahap satu oleh Pemerintah Kabupaten Waropen sebesar Rp 11 miliar.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Waropen Alexsander Wopari, SH usai pelaksanaan rapat pleno penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di ruang rapat kantor KPU Waropen, kamis (27/2/2020).

Menurutnya, kebutuhan anggaran saat ini sudah sangat urjen, karena terkendala pada anggaran beberapa tahapan tertunda seperti pelantikan PPD dan PPK sesuai dengan jadwal, mestinya dilantik pada 29 Februari 2020 untuk 11 Distrik di Waropen, tes tertulis PPS tanggal 2 Maret 2020, rekrutmen PPS di 100 kampung tanggal 3 – 5 Maret  2020 dan verifikasi berkas calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati  24 Februari – 23 Maret 2020.

Sebelumnya, telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah disepakati bersama pada 14 Oktober 2019, selanjutnya pada 26 Februari 2020, KPU kembali melakukan pertemuan yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Waropen dengan ketua dan komisioner KPU terkait keterlambatan pencairan dana hibah.

Sesuai dengan surat Pemerintah Daerah Nomor: 900/12/Set/2020 perihal penjelasan terkait pencairan dana yang akan ditransfer ke rekening KPU paling lambat 5 Maret 2020 sebesar Rp 5 miliar, kata Alex, jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka tetap akan ditunda sampai ada dana.

“Sampai dana dicairkan pada 5 Maret sesuai dengan surat pemerintah Daerah, baru kita akan lakukan pencabutan penundaan, agar tahapan jalan sesuai dengan jadwal,” tandasnya.

Secara aturan, lanjutnya, tahapan yang sudah berjalan bisa ditunda, jika terjadi musibah atau bencana alam, bukan karena anggaran, namun karena kondisi daerah saat tidak bisa dipaksakan, sebab anggaran ini yang mendorong proses dalam tahapan.

“Tahapan yang sudah berjalan bisa saja ditunda, jika kebutuhan anggaran tidak bisa tertutupi, sebab anggaran ini harus seiring dan sejajar dengan tahapan,” tandasnya.

Alasan Pemerintah Daerah belum dapat melakukan reasisasi, Alex mengungkapkan, sesuai dengan surat yang diterima KPU, APBD Kabupaten Waropen belum ditetapkan, hal ini dikarenakan pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 belum dilaksanakan, namun untuk kondisi ini Pemkab Waropen telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor I Tahun 2020 tentang pengeluaran kas mendahului Penetapan APBD untuk dapat membiayai program kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat yang salah satunya adalah pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

“Dalam NPHD sebesar Rp 30 miliar dicairkan tiga tahap, tahap pertama 40 persen, tahap II 50 persen dan tahap terahir 10 persen, sehingga yang harus direalisasi dari pemerintah daerah di tahap pertama sekitar Rp 12 miliar, namun kenyataannya pada tanggal 29 Oktober 2019 baru dicairkan Rp 1 miliar sampai pada saat ini,” jelasnya.

Ditambahkan, penundaan tahapan Pilkada di Waropen yang sudah berjalan tentu akan berpengaruh pada tahapan-tahapan kedepannya, tetapi jika anggaran sudah ada, maka KPU berkomitmen untuk mengatur agar tahapan tetap jalan seusai dengan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Komisioner KPU Waropen Silas Y Buinei, SP meminta agar Pemkab Waropen dapat melakukan realisasi anggaran sesuai dengan NPHD yang sudah disepakati bersama, sebab kebutuhan KPU dibackup oleh Pemda, proses ini tetap akan ditunda jika pemerintah daerah tidak merespon.

Menurutnya, sejauh ini pihak KPU telah melakukan koordinasi, surat- menyurat dan bahkan sudah dilakukan pertemuan pada 23 Januari 2020 di ruang rapat sekda bersama KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, dalam pertemuan ini pemerintah menjawab bahwa akan  dicairkann pada 1 Februari 2020, namun sampai denggan saat ini belum ada realisasi anggaran tersebut.

Seluruh kegiatan  tahapan dari KPU mestinya diback up penuh Pemkab Waropen, oleh sebab itu pemerintah daerah dapat menindaklanjuti proses ini, dan apabila pemerinntah tidak merespon terhadap apa yang dilakukan KPU, maka proses ini akan tetap ditunda.

Sementara ditempat sama Komisioner Bawaslu Waropen Divisi  Penindakan dan Sengketa Nikolas Imbiri, SST.Pi menambahkan, apa yang telah diputuskan oleh KPU terkait penundaan tahapan Pilkada yang telah jalan, Bawaslu menghormati itu.

Sebelumnya KPU telah menyampaikan secara lisan, untuk adanya potensi penundaan ini sehingga Bawaslu Waropen melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi  terkait hal itu, dan sikap dari Bawaslu pada prinsipnya menghormati keputusan KPU itu, karena pelaksana teknis Pemilukada ada pada KPU dan Bawaslu sifatnya pengawasan.

Walaupun Tahapan di KPU sementara dihentikan, namun tahapan pada Bawaslu tetap jalan sesuai dengan prosedur mengingat saat ini Bawaslu melakukan perekrutan PPN.

“Kami berharap kepada pemeirntah daerah agar dapat segera menyelesaikan proses anggaran pemilukada kepada KPU Waropen,” imbuh Niko. (af/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *