SK Pelantikan Anggota DPRD Mamberamo Raya Sudah Ditantangani Gubernur

Kabag Hukum Setda Mamberamo Raya, Yakobus Kawena, SH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Gubernur Papua sudah menandatangani  Surat Keputusan (SK) untuk pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya periode 2019 – 2024.

“Ya, proses pengesahan surat keputusan (SK) sudah final dalam hal ini gubernur sudah tandatangan dan pada hari senin siang kemarin atas nama gubernur,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Mamberamo Raya, Yakobus Kawena, SH kepada Papuaterkini.com.

Bahkan, kata Yakobus Kawena, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua sudah menyerahkan SK itu kepada pemerintah daerah dalam hal ini Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamberamo Raya.

“Jadi, pak Sekwan sudah menerima SK itu,” katanya.

Selanjutnya, imbuh Kawena, akan diatur oleh panitia yang sudah ada di Sekretariat DPRD Mamberamo Raya untuk menentukan tanggal pelantikan Anggota DPRD Mamberamo Raya.

Sekadar diketahui, Anggota DPRD Mamberamo Raya periode 2014 – 2019, masa bhaktinya berakhir per 24 Februari 2020. Namun, sebelum masa bhakti berakhir, Bupati Mamberamo Raya Dorinus  Dasinapa, AKs, SSos telah mengirim surat pengantar untuk penerbitan SK pelantikan Anggota DPRD Mamberamo Raya periode 2019-2020.

Sebelumnya, KPU Mamberamo Raya dalam pleno penetapan perolehan suara, dari 20 nama Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya periode 2019 – 2024, sebanyak 14 orang diantaranya merupakan muka-muka baru, sementara petahana hanya 6 orang.

Partai Golkar berhasil keluar sebagai peraih kursi terbanyak dengan 3 kursi, disusul dengan parpol lainnya masing-masing dua dan satu kursi.           

Parpol peraih dua kursi diantaranya Perindo 2 kursi, Nasdem 2 kursi, Hanura 2 kursi, PBB 2 kursi dan PSI 2 kursi.  Sedangkan parpol yang mendapatkan masing-masing satu kursi adalah PKS, PDIP, Gerindra, PPP, Demokrat, Partai Berkarya dan PKB. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *