AI Indonesia: Adili Pelaku Penembakan Dua Warga di Timika

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (foto ist/ :suara papua)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Merespon penembakan dua warga di Timika, Papua, pada 13 April 2020 lalu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya sangat menyesali tindakan penembakan yang dilakukan tanpa melalui prosedur konfirmasi terlebih dahulu sehingga mengakibatkan tewasnya warga sipil.

“Tindakan tersebut sangat ceroboh dan tidak terukur. Siklus kekerasan yang terjadi di Papua harus segera diputus dan dihentikan. Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel” kata Usman.

Menurutnya, pelaku penembakan harus diadili di pengadilan umum, bukan hanya mekanisme internal dan pengadilan militer. Sebab itu bukan sebatas pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM.

Usman menambahkan,  jika hanya mekanisme internal, ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.

“Otoritas yang berwenang harus melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, efektif dan menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada para keluarga korban. Hasil investigasi juga harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum” ujarnya.

Amnesty International percaya bahwa terdapat hubungan langsung dan kausalitas antara impunitas dan terus terjadinya penembakan yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum. Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua memang berdiri di atas hukum.

Latar Belakang

Pada hari Senin, tanggal 13 April 2020, peristiwa penembakan terjadi di areal Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika Papua. Peristiwa ini menewaskan 2 (dua) warga Papua, Ronny Wandik (21) dan Eden Armando Debari (19).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keluarga korban, kedua korban pergi untuk menangkap ikan di Kali Biru dengan membawa peralatan menangkap ikan (kaca molo dan senapan tembak ikan). Mereka berada di Kali Biru hingga pukul 14.00 WIT.

Tidak lama kemudian sejumlah anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) TNI menghampiri mereka. Tanpa bertanya atau melakukan pengecekan terlebih dahulu anggota TNI tersebut langsung melepaskan tembakan ke arah korban, membuka semua pakaian korban, dan hingga mengakibatkan kedua korban tewas di tempat.

Anggota Satgas Gakkum TNI diduga menembak kedua korban karena berasumsi bahwa keduanya merupakan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata yang hendak menyerang PT. Freeport Indonesia di Timika. Selain tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh aparat keamanan, perwakilan keluarga korban, Kris Ohee, menjelaskan bahwa kedua korban bukan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata dan mereka sudah sering mencari ikan di sekitar sungai dan tempat tersebut.

Saat menemui keluarga korban penembakan di kamar jenazah RSUD Mimika, Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, mengakui bahwa situasi dan kondisi keamanan di wilayah Mimika sedang kurang kondusif akibat dari adanya sekelompok orang yang bersenjata melakukan aksi kekerasan secara masif kepada aparat TNI dan Polri, dan karyawan PT. Freeport Indonesia.

Masih menurut Kapolda, ditempatkanlah sejumlah satuan tugas di wilayah Mimika, termasuk di area pertambangan PT. Freeport Indonesia sebagai salah satu obyek vital nasional. Kapolda juga beralasan, situasi yang begitu terbuka membuat sulit membedakan anggota kelompok kriminal bersenjata dengan warga biasa.

Atas kejadian ini, Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, berjanji untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab kematian kedua korban di Mile 34 secara tuntas.(ab/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *