JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua membantah jika pihaknya telah menghalangi rencana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya untuk mencarter pesawat dari Jayapura ke Kasonaweja.
“Jadi, kami tidak ada upaya untuk menghalang-halangi itu,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambrauw didampingi Kepala Dinas Kominfo Papua, Jery A Yudiyanto di Swiss-Belhotel Papua, Sabtu, 9 Mei 2020.
Apalagi, kata Kadishub Reky Ambrauw, jika surat yang diajukan kepada Gubernur Papua telah dijawab oleh Sekda Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/16/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua.
“Jelas sekali dalam surat edaran ini, yang bisa berangkat yakni para medis. Terus kita mau jawab yang mana lagi? Kalau dilihat surat edaran itu, tidak semua orang bisa menggunakan surat edaran itu untuk dapat ijin dari Pemprov Papua, karena di situ ada kecuali. Kata kecuali ini, saya pikir semua bisa memahami dan intinya sebenarnya kita perlu memahami surat edaran itu dari hasil kesepakatan bersama Forkompinda dan stakeholder yang ada,” jelas Kadishub Reky Ambrauw.
Diakui, banyak surat yang masuk juga untuk ijin serupa ke Pemprov Papua, namun dijawab dengan ketentuan yang ada, yakni surat edaran gubernur itu, sehingga mereka memahami hal itu dan tidak ada masalah selama ini.
Apakah hal itu juga tidak berlaku untuk Tim Gugus Tugas Covid-19? Kadishub Reky Ambrauw menegaskan jika di dalam surat edaran itu,y tidak bicara Tim Gugus Tugas Covid-19. Sebab, yang dikecualikan adalah tim medis, logistik dan obat-obatan.
“Yang dikecualikan urusan dinas mendesak, itu ada aturannya lagi. Tidak serta merta semua menggunakan bahasa itu untuk bisa mendapat ijin dari gubernur,” tandasnya.
Lebih lanjut, dalam surat yang dikeluarkan Sekda Papua menjelaskan berdasarkan surat edaran dari hasil kesepakatan bersama Gubernur Papua, Forkompinda dan para bupati dan wali kota se Papua, sehingga pihaknya meluruskan agar jangan ada persepsi yang lain.
“Tidak ada istilah menghalangi. Bahkan, sampai dibilang tiga kali cancel. Tiga kali yang mana?,” ujarnya.
Soal keinginan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang ingin ke Mamberamo Raya untuk bekerja, Kadishub Reky Ambrauw mengaku itu bukan kewenangannya.
“Itu sudah jelas dalam ketentuan surat edaran itu. Kalau saya keluar dari itu, jelas saya ditegur dan tentu kami dianggap tidak menghargai kesepakatan bersama. Kami tetap berpegang pada surat edaran gubernur itu, karena yang menjawab surat – surat itu, jelas berpedoman pada surat edaran itu,” katanya.
Kadishub Reky Ambrauw kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya untuk mencarter pesawat itu.
“Yang jelas, kami tidak menghalangi dan pak sekda sudah menjawab surat yang dikirim dari teman-teman Mamberamo Raya. Apalagi, Kota Jayapura naik tinggi sekali yang positif Covid-19, itu saja kita sudah berusaha mengamankan pelabuhan dan bandara tapi naik terus dan Mamberamo Raya masih zona hijau, sehingga harus hati-hati, sehingga kami tidak mau dikemudian hari kami disalahkan setelah ditelusuri masuknya virus itu baik dari udara atau pelabuhan,” imbuhnya. (bat)