Komisi IV DPR Papua Pantau Pembatasan Aktivitas Warga di Perbatasan Keerom dan Waena

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim berbincang dengan Kadis Perhubungan Papua, Reky D Ambrauw saat memantau PSDD di Waena, Kota Jayapura, Selasa, 19 Mei 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com –Komisi IV DPR Papua memantau langsung penerapan pembatasan aktivitas warga memasuki hari kedua di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom, Selasa, 19 Mei 2020.

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim didampingi Sekretaris Komisi IV DPR Papua, Sinut Busup dan Anggota Komisi IV, Boy Markus Dawir dan Abu Hanifa Asso bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky D Ambrauw sempat memantau di Pos Terpadu yang ada di Arso VII, perbatasan Keerom – Kota Jayapura dan Pos Terpadu Waena yang menghubungkan Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

“Kami langsung turun ke lapangan melihat situasi, karena hari pertama tentunya pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura dan Keerom tentu situasi yang baru. Kami harap semua berjalan dengan baik dan tim terpadu melakukan tugas dengan solid, baik TNI – Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 dan lainnya,” kata Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim.

Pada hari kedua ini, menurutnya, pada dasarnya hampir sebagian besar masyarakat sudah mengerti dan memahami pembatasan aktivitas warga sehingga dapat menahan diri dan dapat melakukan aktivitas hingga tepat pukul 14.00 WIT.

“Hingga pukul 14.00 WIT lewat, sudah mulai sepi jalan. Ya, ada beberapa yang masih memang melakukan aktivitas. Nah, menurut kami ini perlu mendapatkan penekanan yang tegas dari pemerintah,” ujarnya.

Diakui, meski telah dilakukan pembatasan sosial, namun terus terjadi peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19, sehingga dilakukan pembatasan aktivitas warga atau Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) hingga pukul 14.00 WIT, dengan harapan dapat menekan bahkan menghentikan penyebaran Covid-19.

Namun, lanjut Politisi Partai Nasdem ini, karena terjadi penyebaran lokal yang banyak, diharapkan PSDD ini mampu memutus mata rantia penyebaran Covid-19, sehingga tentunya nanti harus dievaluasi.

“Jika dalam satu – dua minggu ke depan, dampak dari pembatasan aktivitas warga ini, tidak menekan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, berarti perlu ditinjau kembali atau dievaluasi ulang. Karena harapannya memutus mata rantai Covid-19, maka perlu dilakukan pembatasan yang diperkecil lagi,” katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT itu, maka harus diikuti dengan rapid test atau Swab kepada masyarakat.

“Jika tidak diikuti itu, maka aktivitas dari orang yang ODP dan OTG masih beraktivitas, maka sulit kita menekan penyebaran Covid-19. Maka ada dua hal yang penting adalah jika satu minggu jika tidak terjadi penurunan signifikan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka harus dievaluasi ulang, maka pembatasan yang diperluas ini, harus diperkecil. Itu berarti di lingkungan terkecil,” jelasnya.

Menurutnya, pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT itu, sebenarnya masyarakat bisa menahan diri untuk kepentingan bersama dalam melawan Covid-19 agar supaya aktivitasnya dipersempit lagi.

“Tetapi, kita hanya bisa mengimbau dan membatasi diri  dengan cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan anjuran dan imbuan dari pemerintah,” katanya.

Yang jelas, dari sisi transportasi, kata Herlin Beatrix Monim, sampai saat ini, pihaknya belum melihat adanya penumpukan kendaraan seperti pada hari pertama.

“Langkah ini, memang harus diambil Pemprov Papua untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Jadi, yang hanya diperbolehkan aktivitas adalah petugas medis, bama dan orang yang benar-benar keluar karena kepentingan tertentu, misalnya kami harus keluar melaksanakan tugas kedinasan memantau pelaksanaan pembatasan aktivitas warga ini, untuk melihat efektif atau tidak, dampaknya seperti apa?,” jelasnya.

Beatrix Monim mengapresiasi kepada petugas TNI – Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melaksanakan tugas di lapangan.

“Kami harap kepada para petugas, jika ada aktivitas ya dihentikan. Karena kita harus melihat tujuan dibuat aturan ini, tentunya ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPR Papua, Sinut Busup mengatakan semua pihak harus mematuhi imbauan dan anjuran pemerintah terkait pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT ini, termasuk aktivitas pembangunan.  

“Tadi kami temukan adanya beberapa truk proyek yang lewat kerjanya di PON di Kampung Harapan, karena ini kerjanya 12 jam sekarang mundur jadi 6 jam. Kontraktor harus patuhi aturan ini yang disepakati bersama, karena PON ditunda dan nyawa lebih penting,” kata Sinut Busup.

Selain itu, kata Politisi PAN ini adanya warga yang menunjukkan KTP dan KK baik warga dari Sentani tujuan ke Jayapura atau sebaliknya, mestinya ditertibkan kembali dan tidak diperbolehkan lagi.

Sebab, imbuh Sinut Busup, sosialisasi tentang pembatasan aktivitas warga sampai pukul 14.00 WIT sudah beberapa hari ini disosialisasikan.

 “Jadi, kami harap semua warga bisa mematuhi ini. Kasihan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 atau petugas lainnya, sudah bekerja maksimal. Jadi, mau siapapun dia, mau kerja proyek, lewat jam 14.00 WIT, tidak boleh lagi. Semua harus berhenti beraktivitas. Kecuali bama dan petugas Covid-19, selain itu tidak boleh, apapun alasannya,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *